Bea Cukai Nunukan Awasi Pembawaan Uang Tunai di Pelabuhan Tunon Taka, Wajib Lapor Jika Bawa Rp100 Juta ke Malaysia

Penulis: Galih Prayoga  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30:01 WIB
Bea Cukai Nunukan awasi ketat pembawaan uang tunai di Pelabuhan Tunon Taka.

NUNUKAN — Aktivitas bongkar muat penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, tidak hanya mengangkut barang dan orang. Jalur yang menghubungkan Kalimantan Utara dengan Tawau, Sabah, Malaysia ini juga menjadi titik rawan pergerakan uang tunai dalam jumlah besar. Bea Cukai Nunukan pun menjalankan pengawasan ketat terhadap pembawaan uang rupiah dan uang asing yang keluar-masuk wilayah Indonesia di pelabuhan tersebut.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki, mengatakan pengawasan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 dan 20/2/PBI/2018. Langkah ini merupakan sinergi dengan Bank Indonesia untuk melindungi negara dari risiko kejahatan keuangan lintas negara.

Batas Bawaan Uang Tunai: Rp100 Juta Wajib Lapor, Rp1 Miliar Wajib Izin BI

Iman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018, setiap penumpang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai paling sedikit Rp100 juta wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan keluar maupun masuk wilayah Indonesia.

"Pembawaan uang tunai itu paling sering tuh di sini. Nah itu kami ada pembatasan, yaitu Rp100 juta. Di atas itu harus ada izin dari Bank Indonesia si penumpangnya. Itu diberlakukan untuk keluar maupun masuk," ungkap Iman.

Untuk jumlah yang lebih besar, aturannya semakin ketat. Pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya boleh dilakukan oleh korporasi. Perseorangan dilarang membawa uang kertas asing dalam jumlah tersebut. Jika ada korporasi atau perorangan yang mewakili korporasi, mereka wajib mengantongi izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Mengapa Pengawasan Ini Penting?

Iman menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Tindakan membawa uang tunai dalam jumlah besar bisa menjadi modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pergerakan uang kertas asing yang tidak terkendali berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

"Pengawasan ini juga dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan juga karena tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia," katanya.

Aturan ini juga merujuk pada Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang mengawasi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pelabuhan Tunon Taka: Jalur Padat dengan 500 Penumpang per Hari

Pelabuhan Tunon Taka menjadi titik strategis karena melayani rute Nunukan-Tawau setiap hari. Iman menyebutkan, dari Senin hingga Sabtu, ada lima kapal yang berangkat dan tiba di pelabuhan tersebut. Khusus hari Minggu, hanya satu kapal yang beroperasi.

Setiap kapal bisa mengangkut hingga 100 penumpang jika penuh. "Jadi rata-rata lima kapal, paling sedikit empat atau tiga. Jadi 500 orang keluar masuk di sini," ujarnya.

Dengan volume penumpang setinggi itu, potensi pelanggaran terhadap aturan pembawaan uang tunai cukup besar. Bea Cukai Nunukan pun terus mengimbau para penumpang untuk melaporkan uang bawaan mereka secara jujur. Bagi yang kedapatan membawa uang di atas Rp100 juta tanpa izin, sanksi tegas menanti sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top