Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Pengacara Sebut Kliennya Tak Jujur soal Aliran Uang

Penulis: Galih Prayoga  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 13:04:31 WIB
Sony Sonjaya diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan program MBG di Jakarta.

KALIMANTAN UTARA — Penyidik Kejagung memeriksa Sony Sonjaya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, hari ini. Pantauan di lokasi menunjukkan Sony enggan memberikan pernyataan kepada wartawan saat tiba pada pukul 09.24 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan Kejagung dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat.

Pengacara Mundur karena Klien Tak Jujur soal Uang

Sebelum pemeriksaan, pengacara Sony, Krisna Murti, tiba lebih dulu pukul 09.18 WIB. Ia meminta wartawan menunggu keterangan setelah pemeriksaan selesai. Namun, perhatian publik justru tertuju pada mundurnya pengacara lain, Elza Syarief, dari tim kuasa hukum Sony.

Elza menyatakan mundur karena mengaku dibohongi Sony. Menurutnya, Sony tidak bersikap jujur terkait penerimaan uang dari pihak-pihak yang kini berstatus tersangka. "Bagaimana bisa mengajukan justice collaborator (JC) kalau seperti itu? Ada yang dibuka, ada yang dilindungi," kata Elza kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Keraguan atas Status Justice Collaborator dan Aliran Dana

Elza pesimistis permohonan JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Ia merujuk pada temuan penyidikan yang mencatat aliran dana masuk ke kantong mantan pejabat BGN tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun 2025–2026.

Para tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Modus Markup Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi

Kejagung mengusut dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Barang yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan itu mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dengan melibatkan korporasi.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: afu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top