Saksi Kasus Suap Blueray Cargo Sebut Ada Aliran Dana Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Penulis: Hendri Saputra  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 23:06:31 WIB
Iskandar Sitorus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.

KALIMANTAN UTARA — Iskandar Sitorus memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ia diperiksa selama hampir lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam kapasitasnya sebagai kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, ia mengaku memberikan keterangan yang berfokus pada tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Kuasa Nonlitigasi dan Tugas Pasca-OTT

Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field diberikan untuk membantu perusahaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tugasnya mencakup pendampingan hukum di luar pengadilan, advis hukum, serta pembenahan sistem manajemen perusahaan. "Selain itu melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain dari pelanggan dan pihak-pihak lainnya," ujarnya di Gedung KPK.

Ia juga mengungkapkan dampak signifikan dari kasus ini terhadap perusahaan. Jumlah pegawai Blueray yang sebelumnya sekitar 1.500 orang kini tersisa hanya 115 orang.

Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dan Transaksi ke Ajudan

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami ruang lingkup kewenangan Iskandar di perusahaan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia menegaskan keterangannya hanya terbatas pada dugaan suap antara Blueray dan oknum Bea Cukai. "Arahnya memang meminta fokus pada dugaan suap yang dikeluarkan Blueray kepada oknum Bea Cukai. Untuk instansi lain saya tidak menjawab karena kuasa yang saya pegang hanya terkait kasus di Bea Cukai," jelasnya.

Iskandar mengaku mendapat pertanyaan soal transaksi seseorang berinisial A kepada pihak yang disebut sebagai ajudan. Ia belum mengetahui nominal pastinya, namun diminta penyidik untuk menyerahkan bukti transfer pada Rabu pekan depan. "Saya diminta menjawab secara jujur dan memang ada transfer tersebut. Saya juga diminta mengantarkan bukti transfer itu pada hari Rabu nanti," ungkapnya.

Catatan Internal dan Status Penyidikan

Iskandar turut mengungkap adanya catatan dugaan aliran dana Rp91 miliar. Berdasarkan catatan yang disebut dimilikinya, Rp61 miliar diduga terkait tiga tersangka, sementara Rp30 miliar mengalir ke pegawai Bea Cukai berinisial AD. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang membenarkan rincian nilai maupun pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top