JAKARTA — Pemerintah menaikkan kuota penerima Beasiswa Pendidikan SDM Perkebunan Kelapa Sawit menjadi 5.000 orang pada tahun 2026, naik signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Program ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun, Dr. Iim Mucharam, menyampaikan bahwa sosialisasi perdana program ini telah digelar secara daring pada Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan perkebunan, hingga organisasi petani.
Program ini tidak hanya terbuka bagi anak petani sawit. Sasaran penerima meliputi pekebun dan keluarganya, pekerja atau karyawan perkebunan beserta keluarga, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi sawit, aparatur sipil negara di bidang kelapa sawit, serta penyuluh perkebunan.
Khusus bagi pengurus kelembagaan pekebun dan asosiasi, pemerintah mensyaratkan masa pengabdian minimal dua tahun pada organisasi terkait. Ketentuan ini memastikan beasiswa diberikan kepada mereka yang sudah terbukti aktif di lapangan.
Penerima beasiswa dapat memilih jalur akademik maupun vokasi. Pada jalur akademik, bidang studi yang tersedia meliputi agroteknologi, agribisnis, dan teknologi pengolahan hasil pertanian. Sementara jalur vokasi mencakup pembenihan, pembibitan, budidaya tanaman, pemeliharaan tanaman, teknologi produksi, hingga teknik mesin perkebunan.
"Program Beasiswa Perkebunan Kelapa Sawit memberikan kesempatan kepada generasi muda perkebunan untuk menempuh pendidikan tinggi pada jenjang akademik maupun vokasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit," ujar Iim Mucharam dalam sosialisasi tersebut.
Pemerintah sengaja mengarahkan program ini pada bidang-bidang yang memiliki keterkaitan langsung dengan rantai nilai industri sawit. Tujuannya, lulusan yang dihasilkan memiliki daya saing tinggi dan siap memasuki dunia kerja.
Batas usia maksimal peserta adalah 23 tahun. Untuk lulusan SMA, SMK, atau MA, nilai rata-rata rapor dari semester satu hingga lima minimal 7. Sedangkan lulusan diploma diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 2,75.
Pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi peserta dari Papua dan daerah tertinggal lainnya, meskipun detail afirmasi tersebut belum dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi perdana.
Iim menegaskan program ini memiliki landasan hukum kuat, mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang penghimpunan dana perkebunan, Peraturan Presiden mengenai pengelolaan dana perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang pengembangan SDM perkebunan.
"Dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria yang terkait dengan kebutuhan kerja sepanjang rantai nilai industri kelapa sawit," kata Iim.
Kenaikan kuota menjadi 5.000 orang pada 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyiapkan tenaga profesional yang mampu menjawab tantangan industri sawit yang semakin kompleks dan kompetitif. Bagi anak petani dan pekerja perkebunan di seluruh Indonesia, ini menjadi peluang emas untuk kuliah gratis sambil tetap relevan dengan sektor yang menopang kehidupan keluarga mereka.