TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka jalur pengaduan khusus bagi warga yang mencurigai adanya pencemaran limbah industri. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan di tengah meningkatnya aktivitas perusahaan di wilayah perkotaan seperti Tarakan.
Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara berjenjang. “Setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada dugaan pencemaran, kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan,” kata Hairul, Kamis, 21 Mei 2026.
DLH Kaltara menyediakan tiga kanal resmi untuk menerima aduan. Masyarakat bisa melapor melalui media sosial Instagram resmi DLH Kaltara, datang langsung ke Kantor Gabungan Dinas di Tanjung Selor, atau melalui mekanisme pengaduan konvensional yang sudah berjalan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dinas akan membentuk tim pemantauan. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah sesuai dengan standar operasional dan ketentuan lingkungan hidup.
Hairul menyebut penindakan terhadap perusahaan nakal akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru. Aturan itu mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
“Kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Menurut Hairul, pengawasan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mendeteksi indikasi pencemaran limbah atau aktivitas industri yang meresahkan sejak dini.
DLH Kaltara berharap partisipasi warga bisa memperkuat pengawasan, terutama di kawasan dengan konsentrasi perusahaan tinggi seperti Tarakan. Pemerintah menilai pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan.