General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa legalitas aset bukan sekadar urusan administrasi internal perusahaan. Menurutnya, kejelasan data tanah menjadi fondasi agar infrastruktur kelistrikan yang dibangun untuk kepentingan publik bisa dikelola secara aman dan bertanggung jawab.
PLN UIP KLT melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser membagi kegiatan ini menjadi dua proses. Pertama, pemecahan sertipikat dilakukan di Kecamatan Kuaro, tepatnya di Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay.
Kedua, proses prakadastal dilaksanakan di Kecamatan Long Ikis, meliputi Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya. Prakadastal merupakan tahapan awal dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali guna memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Basuki menjelaskan bahwa aset kelistrikan tidak boleh berada dalam posisi abu-abu secara hukum. Setiap bidang tanah harus memiliki kejelasan batas dan dokumen administrasi yang kuat. “Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat sinergi dengan Kantah Kabupaten Paser agar proses legalisasi aset dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di lapangan, tim gabungan melakukan pengecekan langsung yang mencakup pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, serta pencocokan data fisik dan yuridis. Seluruh data ukur yang diambil akan menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Administrasi pertanahan yang jelas, kata Basuki, memberikan kepastian hukum bagi aset perusahaan. Hal ini penting agar proses pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kelistrikan berjalan lebih lancar. PLN berkomitmen memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki legalitas yang kuat sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga aset negara.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis PLN UIP KLT dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Kabupaten Paser, Kalimantan Utara.