KALIMANTAN UTARA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi mengangkat Ristadi, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), sebagai Komisaris perusahaan mulai 1 Oktober 2026. Pengangkatan bos serikat buruh itu tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026.
Ristadi menjabat sebagai Komisaris KAI untuk periode yang belum diungkap dalam keterbukaan informasi. Sebelum masuk jajaran komisaris, ia dikenal sebagai Ketua Umum KSPN periode 2026–2031, organisasi yang menaungi pekerja di berbagai sektor, termasuk perkeretaapian.
EVP Corporate Secretary KAI, Wisnu Paramudyo, memastikan masuknya Ristadi tidak mengubah jalannya operasional perusahaan. KAI tetap berpegang pada prinsip kepatuhan regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik," tulis Wisnu dalam keterbukaan informasi BEI.
Siapa Saja yang Duduk di Jajaran Direksi dan Komisaris KAI
Bobby Rasyidin masih memimpin sebagai Direktur Utama, didampingi Dody Budiawan sebagai Wakil Direktur Utama. Posisi Direktur Komersial diisi Dendy Kurniawan, sementara Indarto Pamoengkas menangani Direktur Keuangan dan Umum.
Untuk wilayah operasi, KAI membagi tanggung jawab menjadi dua area. Awan Hermawan Purwadinata mengawasi Operasi, Prasarana, dan Keselamatan Area 1, sedangkan Dadan Rudiansyah memegang Area 2. Heru Kuswanto dipercaya sebagai Direktur Pengelolaan Sarana.
Di jajaran komisaris, Said Aqil Siroj menjabat Komisaris Utama. Ada empat komisaris independen: Arnanto, Raizal Arifin, Endang Tirtana, dan Diah Natalisa. Posisi komisaris lainnya diisi Mohamad Risal Wasal, I Wayan Sugiri, dan Ristadi.
KAI Kejar Enam Rekomendasi KNKT Usai Insiden Bekasi Timur
Masuknya Ristadi ke jajaran komisaris berbarengan dengan upaya KAI menuntaskan enam rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pasca-insiden KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan perusahaan langsung mengeksekusi rekomendasi yang bisa segera dijalankan.
"Fokus kami adalah menyelesaikan rekomendasi KNKT secara cepat dan tepat. Langkah yang bisa langsung dieksekusi, kami jalankan. Sementara yang membutuhkan kajian dan penyempurnaan, kami percepat," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Enam rekomendasi tersebut mencakup penguatan prosedur dan komunikasi keselamatan, evaluasi kondisi pendukung kerja masinis, pengendalian perjalanan kereta, serta peningkatan kemampuan personel dalam mengenali potensi bahaya. KAI juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat.
183 dari 190 Titik Prioritas Rampung, 748 Petugas PJL Disiagakan
Di lapangan, KAI memperkuat keselamatan dengan menutup 172 titik perlintasan sebidang. Instruksi penutupan diterbitkan 11 Mei 2026 dan seluruh target terealisasi pada 23 Juli 2026. Sebagai lanjutan, KAI menjalankan program peningkatan keselamatan di 190 titik prioritas sepanjang 2026, tersebar di sembilan Daerah Operasi (Daop) dan empat Divisi Regional (Divre) di Jawa dan Sumatra.
Per 28 September 2026, pekerjaan sipil sudah rampung di 183 dari 190 lokasi prioritas. Pekerjaan modular selesai di 69 lokasi, pemasangan rambu di 26 lokasi, palang pintu di dua lokasi, dan alat komunikasi di 87 lokasi. KAI menyiapkan 748 petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) bersertifikat untuk mendukung operasional di titik-titik tersebut.
Khusus di JPL 86 Bekasi Timur, KAI telah menyelesaikan pembangunan pos jaga lengkap dengan rambu, palang pintu, dan alat komunikasi. Langkah ini menjadi penutup rangkaian perbaikan di lokasi yang menjadi titik insiden.
Masuknya Ristadi ke jajaran komisaris menandai pertama kalinya seorang ketua serikat pekerja nasional duduk di kursi pengawas KAI. Posisinya akan diuji sejauh mana suara pekerja diakomodasi dalam kebijakan keselamatan dan operasional perusahaan.