KALIMANTAN UTARA — Ruben Onsu menyatakan tidak dapat memenuhi undangan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait sengketa hak asuh anak dengan Sarwendah. Lewat unggahan Instagram pada Sabtu (3/10), presenter tersebut beralasan memiliki jadwal pekerjaan reguler yang berbarengan dengan waktu undangan. Ruben meminta Komnas PA menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu menyampaikan penolakannya secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku sudah menerima undangan resmi dari Komnas PA, tetapi tidak bisa hadir karena jadwal pekerjaan yang sudah lebih dulu terjadwal.
"Terima kasih saya sudah menerima undangan dari @komnasanak tapi mohon maaf saya tidak bisa hadir dikarenakan sudah ada pekerjaan regular yang saya lakukan di jam yang sama dari undangan yang diberikan," tulis Ruben.
Selain alasan pekerjaan, Ruben menyebut saat ini tengah mendampingi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian ekstra. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya harus lebih fokus sebagai orang tua.
Alasan Ruben Onsu Tak Penuhi Panggilan
"Saya juga sedang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi anak saya saat ini dimana itu sangat membutuhkan perhatian lebih dari saya selaku orang tua," lanjutnya.
Ruben menilai pembahasan soal hak asuh yang menjadi agenda Komnas PA bisa ditelaah lewat rekam jejak digital. Ia menyarankan lembaga itu mempelajari jejak digital sebagai bahan masukan yang baik.
"Pembahasan tentang hak asuh yang dibahas sebagai agendanya menurut saya pelajari dari jejak digital yang bisa menjadi masukan yang baik untuk teman-teman di Komnas Anak," tulisnya.
Sengketa Hak Asuh Sedang Diproses di PN Jaksel
Ruben menegaskan persoalan hak asuh anaknya kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta semua pihak menghormati jalur hukum yang sedang ditempuh.
"Saya perlu menyampaikan kalau masalah ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi mari kita hormati proses tersebut," ujarnya.
Menurut Ruben, pengaduan ke Komnas PA tidak berpengaruh terhadap pokok persoalan yang sedang berjalan. Ia menilai pembahasan masalah itu justru berulang tanpa dipahami.
"Mengenai pengaduan ke Komnas Anak, menurut saya hal tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap pokok persoalan yang sedang berjalan namun seperti masalah yang pembahasannya diulang-ulang tanpa dipahami," katanya.
Akta Kesepakatan Nomor 39 Jadi Kunci
Ruben menyebut sengketa ini tak kunjung selesai bukan karena kurangnya pihak yang angkat bicara. Menurutnya, penyelesaian belum dilakukan sesuai Akta Kesepakatan Nomor 39 yang sebelumnya disepakati bersama.
"Masalah ini belum selesai bukan karena kurang banyak yang angkat bicara namun karena kurang mau rendah hati agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai akta 39 yang telah disepakati bersama," tulis Ruben.
Ia menegaskan gugatan hak asuh anak yang diajukan bukan untuk mencari keributan maupun menyerang pihak tertentu. Tujuan gugatan itu adalah memperkuat kepastian atas kesepakatan yang sudah dituangkan dalam akta tersebut.
"Tujuan saya adalah untuk memperkuat dan memberikan kepastian terhadap apa yang sebelumnya telah disepakati dalam Akta Kesepakatan Nomor 39, yaitu agar saya dapat bertemu dengan anak-anak saya selama 2-3 hari tanpa syarat," tulis Ruben.
Komnas PA Dengar Keterangan Kedua Belah Pihak
Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait sebelumnya menyatakan pihaknya berencana memanggil Ruben untuk memberi keterangan soal sengketa hak asuh anak dengan Sarwendah. Komnas PA telah menerima pengaduan dan melakukan penanganan awal terhadap anak-anak Sarwendah.
"Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S," ujar Agustinus saat ditemui di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).
Agustinus menegaskan Komnas PA bersikap netral dan menyerahkan penentuan hak asuh kepada pengadilan. Menurutnya, lembaga itu berpihak kepada kepentingan anak.
"Kami berpihak kepada anaknya. Maka, begitu kemarin laporan masuk, kami langsung besoknya melakukan penanganan awal terhadap kedua anaknya. Penentuan hak asuh adalah kewenangan pengadilan tentunya, dan kami Komnas Perlindungan Anak sangat menghormati itu," kata Agustinus.
Ruben meminta semua pihak bersabar menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan gugatan yang diajukan semata-mata untuk mendapatkan kepastian bertemu anak-anaknya sesuai kesepakatan yang pernah dibuat.