TARAKAN — BPJS Kesehatan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Disnakertrans Provinsi Kaltara untuk membuka posko pengaduan keliling. Kegiatan ini menyasar para pekerja penerima upah yang belum didaftarkan perusahaannya ke Program JKN.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15. Aturan itu mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.
Hak Rawat Kelas 1 untuk Satu Keluarga
BPJS Kesehatan menegaskan, pekerja penerima upah dari pemberi kerja di Kota Tarakan berhak mendapat perlindungan JKN dengan hak rawat kelas 1. Manfaat itu berlaku untuk satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.
“Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, serta Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara,” tulis pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang diterima redaksi, Senin.
Lapor Lewat Tautan atau Datang Langsung ke Kantor
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tarakan, maupun Disnakertrans Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, pengaduan daring juga dibuka melalui tautan linktr.ee/LaporJKN_kctrk.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan materi edukasi berupa flyer dan imbauan yang akan disebarluaskan. Tujuannya, meningkatkan pemahaman pekerja mengenai hak atas jaminan kesehatan dan kewajiban pemberi kerja.
Pemda Segera Terbitkan Surat Edaran
Sementara itu, pemerintah daerah disebutkan akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kewajiban kepesertaan JKN bagi pekerja. Langkah ini untuk memperkuat dasar hukum pengawasan di tingkat daerah.
BPJS Kesehatan mengusung tagline kegiatan ini: “Satu Pekerja Terdaftar JKN = Satu Keluarga Terlindungi = Kesejahteraan Pekerja Terjaga.” Tagline itu menjadi pengingat bagi seluruh pemberi kerja agar memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.