Pencarian

KemenHAM Dorong Penguatan Komnas HAM Melalui Skema Tenaga Ahli dalam RUU HAM

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:13:01 WIB
KemenHAM Dorong Penguatan Komnas HAM Melalui Skema Tenaga Ahli dalam RUU HAM
KemenHAM memaparkan skema tenaga ahli dalam RUU HAM untuk memperkuat Komnas HAM.

KALIMANTAN UTARA — Wacana penguatan Komnas HAM melalui RUU HAM kembali mencuat setelah KemenHAM membeberkan salah satu klausul kunci dalam rancangan beleid tersebut. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenHAM, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, menegaskan bahwa pengaturan tenaga ahli menjadi instrumen strategis untuk menjaga kemandirian lembaga negara tersebut.

Skema Tenaga Ahli dan Penataan Kelembagaan

"Pengaturan tenaga ahli dalam RUU HAM bertujuan memperkuat independensi Komnas HAM melalui penataan kelembagaan," ujar pejabat KemenHAM dalam pernyataan yang dirilis pekan lalu. Pernyataan ini menjadi respons atas berbagai kritik yang menyoroti kerentanan independensi Komnas HAM di masa mendatang.

Menurut KemenHAM, skema tenaga ahli tidak hanya akan memperkuat kapasitas teknis Komnas HAM dalam menangani pengaduan dan pemantauan pelanggaran. Lebih dari itu, penataan kelembagaan diyakini mampu menciptakan sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih transparan, sehingga mengurangi potensi intervensi dari pihak eksekutif maupun legislatif.

Posisi Pemerintah dan Prospek Pembahasan di DPR

Pemerintah, melalui KemenHAM, mengklaim bahwa RUU HAM ini merupakan jawaban atas kebutuhan reformasi kelembagaan yang sudah lama didesak oleh pegiat HAM. Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan masih menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pengawasan.

RUU HAM sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Pembahasan antara pemerintah dan Komisi III DPR diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, dengan sejumlah fraksi masih mengkaji dampak dari klausul tenaga ahli tersebut.

Reaksi Publik dan Tantangan Implementasi

Meski pemerintah optimistis, respons publik terhadap wacana ini masih terbelah. Sebagian pegiat HAM menilai penataan kelembagaan memang diperlukan, namun mereka meminta agar mekanisme seleksi tenaga ahli tidak dijadikan alat untuk mengontrol lembaga. "Kuncinya ada pada transparansi rekrutmen dan jaminan bahwa tenaga ahli tidak akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah," kata seorang pengamat hukum tata negara yang dihubungi secara terpisah.

Ke depan, uji materi terhadap sejumlah pasal dalam RUU HAM juga diperkirakan akan menjadi arena pertarungan baru jika nantinya disahkan. KemenHAM sendiri berjanji akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas selama proses pembahasan berlangsung, termasuk melalui forum konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks