TARAKAN — Harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Utara resmi dipatok Rp 3.362,20 per kilogram untuk kelompok umur tanaman 10-20 tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat penetapan harga di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026), yang dihadiri unsur pemerintah, DPRD, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Sebelumnya, harga TBS di tingkat petani swadaya merosot tajam antara Rp 300 hingga Rp 1.250 per kilogram. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Mohtari, menyebut penurunan itu dipicu oleh reaksi berlebihan pelaku usaha terhadap transisi kebijakan ekspor satu pintu dari pemerintah pusat.
"Penetapan harga TBS ini merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mohtari dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Tim penetapan harga menyepakati besaran harga yang berbeda-beda sesuai usia produktif kelapa sawit. Berikut rincian lengkap harga TBS periode I Juni 2026 di Kaltara:
- Umur 3 tahun: Rp 2.916,56/kg
- Umur 4 tahun: Rp 2.977,46/kg
- Umur 5 tahun: Rp 3.105,02/kg
- Umur 6 tahun: Rp 3.118,67/kg
- Umur 7 tahun: Rp 3.140,05/kg
- Umur 8 tahun: Rp 3.196,94/kg
- Umur 9 tahun: Rp 3.255,82/kg
- Umur 10-20 tahun: Rp 3.362,20/kg
Satgas Khusus Dibentuk untuk Awasi Pabrik Nakal
Pemerintah daerah tidak hanya menetapkan harga, tetapi juga menyiapkan pengawasan. Kementerian Pertanian bersama Pemprov Kaltara sepakat mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Pengawasan Harga TBS. Satgas ini akan bertugas menindak tegas pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah.
"Kondisi pasar global dan kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor sawit memang perlu terus dicermati, karena sangat berpengaruh terhadap pembentukan harga TBS di daerah kita," jelas Mohtari.
Mengapa Harga Anjlok? Ini Penjelasan Kementan
Ketua Kelompok Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Elvyrisma T. Nainggolan, memastikan bahwa fundamental permintaan pasar global saat ini masih relatif stabil. Penurunan harga di tingkat petani, menurutnya, murni faktor psikologis pelaku usaha yang panik.
"Kebijakan ekspor satu pintu ini justru bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menjamin stabilitas harga komoditas sawit. Masa transisi berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dan selama masa transisi ini kegiatan ekspor tetap berjalan normal sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Elvyrisma secara daring.
Dengan adanya patokan harga resmi dan pengawasan dari satgas, petani sawit di Kaltara diharapkan tidak lagi dirugikan oleh fluktuasi harga yang tidak wajar akibat isu regulasi.