Bennix Sebut Pemanggilan 10 Taipan Sawit oleh Singapura Cuma Drama

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 04 November 2026 | 08:37:01 WIB
Founder Bennix Investor Group Benny Batara menyampaikan pandangannya dalam podcast To The Point Aja di kanal YouTube SindoNews.

KALIMANTAN UTARA — Founder Bennix Investor Group, Benny Batara, menilai pemanggilan sejumlah taipan kelapa sawit Indonesia oleh pemerintah Singapura sebagai drama politik belaka. Ia menyoroti sanksi administratif hanya Rp60 juta yang dinilai tak sebanding dengan kekuatan finansial para konglomerat. Pernyataan itu muncul di tengah memanasnya isu kabut asap lintas batas akibat karhutla.

Benny Batara menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast To The Point Aja di kanal YouTube SindoNews. Ia menyoroti kontras antara narasi penegakan hukum yang digaungkan Singapura dan realitas kekuatan finansial para taipan yang dipanggil ke meja pertemuan. Menurutnya, isu karhutla yang kembali mencuat pada 2026 sebenarnya siklus tahunan yang sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun.

Singapura Dituding Bermain Narasi Korban

Benny menilai momentum karhutla kali ini dimanfaatkan Singapura untuk membangun posisi tawar. Negara itu, katanya, ingin tampil sebagai pihak yang dirugikan demi memperkuat tekanan terhadap Indonesia.

"Karhutla ini cuman contoh yang paling kecil aja lah biar seolah-olah mereka jadi pintu masuk. Kebetulan mereka jadi korban asap juga, jadi standing point-nya mereka bisa playing victim tanpa terlalu kelihatan keras atau permainan politik," ujar Benny dalam podcast tersebut.

Ia menambahkan, undang-undang anti-asap atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang diandalkan Singapura sebetulnya instrumen lama. Regulasi itu jarang dieksekusi secara agresif, namun kini didaur ulang menjadi panggung yang menarik perhatian warganet Indonesia.

Denda Rp60 Juta Dinilai Tak Menakutkan Konglomerat

Sorotan paling tajam Benny diarahkan pada rincian sanksi hukum dalam pertemuan tersebut. Berdasarkan regulasi yang disorot, denda bagi pihak yang mengabaikan panggilan administratif hanya sebesar 5.000 Dolar Singapura, setara sekitar Rp60 juta.

Sementara sanksi maksimal jika terbukti bersalah di bawah undang-undang terkait dipatok di angka 2 juta Dolar Singapura, atau sekitar Rp24 miliar. Angka itu, menurut Benny, tidak sebanding dengan skala kekayaan para taipan yang dipanggil.

Perbandingan tersebut menjadi dasar penilaiannya bahwa pemanggilan itu lebih bersifat simbolik ketimbang penegakan hukum yang sungguh-sungguh. Para konglomerat dinilai tetap punya ruang bermanuver secara finansial.

Ketegangan Diplomatik di Balik Kabut Asap

Isu karhutla memang kerap memicu ketegangan antara Indonesia dan Singapura. Kabut asap lintas batas yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan di Indonesia sering menutupi langit negara tetangga pada musim kemarau.

Pemerintah Singapura memakai THPA sebagai dasar hukum untuk menindak perusahaan yang lahannya terbakar dan berdampak ke wilayah mereka. Regulasi ini memungkinkan otoritas setempat memanggil korporasi meski operasinya berada di luar yurisdiksi Singapura.

Kritik Benny menambah dimensi baru dalam polemik tersebut. Ia tidak membantah soal karhutla, tetapi mempertanyakan motif dan efektivitas langkah hukum yang diambil Singapura terhadap pelaku usaha sawit Indonesia.

Pernyataan Bennix Investor Group memperlihatkan bahwa isu karhutla kini bergeser dari sekadar bencana lingkungan menjadi instrumen diplomasi. Bagi pelaku industri sawit, sorotan publik dan tekanan lintas negara akan terus menjadi risiko yang harus dikelola, terlepas dari besar kecilnya sanksi yang diancamkan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top