TARAKAN — Penunjukan Tarakan sebagai Kota Wakaf tidak berhenti pada predikat. Pemkot Tarakan bersama BWI Kota Tarakan mulai menyiapkan langkah agar potensi wakaf memberi manfaat nyata bagi warga, salah satunya lewat optimalisasi aset tanah yang selama ini belum dimanfaatkan maksimal.
Aset tersebut dinilai berpeluang dikembangkan menjadi kegiatan produktif. Nilai ekonominya diharapkan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial pencanangan.
Ketua BWI Kota Tarakan Elang Buana menyebut pengembangan Kota Wakaf tidak hanya mengandalkan penghimpunan wakaf uang. Pemanfaatan aset tanah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem wakaf produktif di Tarakan.
BWI bersama Pemkot Tarakan telah menyiapkan lima lokasi percontohan:
"Untuk merealisasikan program-program, BWI bersama Pemkot Tarakan menyiapkan lokasi percontohan. Setidaknya terdapat lima titik yang telah masuk dalam persiapan," kata Elang, Senin (2/11).
Kelima lokasi akan diperkenalkan kepada masyarakat saat pencanangan Kota Wakaf. Penerima manfaat juga direncanakan turut dihadirkan agar warga dapat melihat langsung bentuk pemanfaatan serta dampak dari program wakaf produktif.
"Pencanangan Kota Wakaf ditargetkan berlangsung pada 15 Desember 2026. Kami berharap seluruh persiapan, termasuk pembentukan tim percepatan dan koordinasi lintas sektor, bisa segera diselesaikan," ujarnya.
Tim percepatan dan koordinasi lintas sektor menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Tenggat Desember 2026 menyisakan waktu bagi BWI dan Pemkot Tarakan untuk merampungkan keduanya sebelum acara pencanangan digelar.
Elang menegaskan predikat Kota Wakaf tidak semata diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Keberhasilan program ditentukan kemampuan mengelola aset dan dana wakaf secara tepat agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
"Penunjukan Tarakan sebagai Kota Wakaf diharapkan menjadi awal pengembangan ekosistem wakaf yang lebih produktif. Selain memperkuat kegiatan keagamaan, pengelolaan wakaf juga diharapkan membuka peluang pemberdayaan ekonomi dan membantu masyarakat melalui hasil pengembangan aset maupun dana wakaf," pungkasnya.
Bagi warga Tarakan, arah kebijakan ini berarti hasil pengembangan aset wakaf diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, bukan hanya kegiatan keagamaan. Lima lokasi percontohan akan menjadi uji pertama apakah skema tersebut berjalan sesuai rencana.