KALIMANTAN UTARA — INDEF Green Transition Initiative meminta pemerintah menahan insentif fiskal untuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan REEV, dan memusatkan anggaran kendaraan pada mobil listrik berbasis baterai. Usulan Kementerian Perindustrian itu dinilai tidak menyelesaikan akar masalah kelangkaan BBM. Realisasi subsidi dan kompensasi energi 2026 sudah menyentuh Rp376,8 triliun atau 84,3 persen pagu APBN.
Permintaan itu disampaikan INDEF GTI sebagai respons atas audiensi Menteri Perindustrian M Sarmuji dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Dalam pertemuan tersebut, Kemenperin membahas rencana insentif fiskal dan nonfiskal untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan range-extended electric vehicle (REEV) dengan alasan memperkuat industri otomotif nasional. Sarmuji juga berencana menemui Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai tindak lanjut.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menilai arah kebijakan perlu dikembalikan pada tujuan awal: mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Data yang dia paparkan menunjukkan konsumsi BBM bersubsidi dan berkompensasi sampai September mencapai sekitar 13,4 juta kiloliter, naik 9,1 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Realisasi subsidi dan kompensasi energi sudah menembus Rp376,8 triliun, setara 84,3 persen dari pagu APBN 2026. Dengan ruang fiskal yang makin sempit, menurut Andry, setiap rupiah insentif harus diarahkan ke teknologi yang paling efektif menekan konsumsi BBM.
INDEF GTI menempatkan BEV sebagai satu-satunya opsi yang memberi penghematan BBM langsung per rupiah insentif. Mobil hybrid, meski lebih efisien, tetap membeli bensin di SPBU sehingga tidak menghapus antrean konsumsi yang jadi persoalan utama.
"Kalau tujuannya mengatasi kelangkaan BBM, insentif harus diarahkan ke kendaraan yang tidak memakai BBM sama sekali. Mobil hybrid tetap mengisi bensin di SPBU. Mobil listrik tidak. Setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi antre BBM," ujar Andry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (22/10).
Persoalan lain datang dari sisi kepastian regulasi. Pemerintah sudah mengumumkan rencana PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen untuk mobil listrik berbaterai nikel dan 40 persen untuk baterai lain, tetapi aturan pelaksanaannya belum terbit hingga pertengahan Oktober 2026. Di tengah penundaan itu, wacana insentif untuk jenis kendaraan lain justru muncul lebih dulu.
Andry memperingatkan efek lanjutannya: selisih harga BEV dan hybrid menyempit, sehingga calon pembeli yang semula siap beralih ke mobil listrik berpeluang kembali memilih kendaraan yang masih bergantung pada BBM. Menurut dia, hasilnya justru berlawanan dengan upaya mengatasi kelangkaan BBM.
INDEF GTI merumuskan tiga langkah yang dinilai perlu segera diambil:
Ketiga poin itu bersandar pada satu logika yang sama: anggaran terbatas, sementara tujuan penghematan BBM menuntut insentif ditempatkan pada kendaraan yang benar-benar lepas dari bensin. Bagi konsumen, urutan penerbitan aturan akan menentukan mana yang lebih dulu masuk jangkauan harga.