BPJS Kesehatan Nonaktifkan 18.329 Peserta PBPU Kaltara, 12.598 Sudah Direaktivasi

Penulis: Indra Firmansyah  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:46:01 WIB
Peserta BPJS Kesehatan mengurus reaktivasi kepesertaan di kantor layanan.

TARAKAN — Sebanyak 18.329 peserta PBPU yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara belum mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Angka itu tersisa dari total 30.727 peserta yang sempat berstatus nonaktif. Proses reaktivasi sudah mencatat 12.598 peserta kembali aktif, berasal dari tanggungan Pemprov Kaltara maupun pemerintah kabupaten dan kota.

Yusef merinci, Pemprov Kaltara hanya mampu meng-cover 9.827 peserta. Sementara pemerintah daerah yang sudah mendaftarkan kembali warganya per 1 Oktober hingga pukul 17.00 Wita meliputi Tarakan 6.071 peserta, Malinau 4.547 peserta, KTT 1.088 peserta, Bulungan 842 peserta, dan Nunukan 50 peserta.

"Saat ini ada sisa 18.329 peserta nonaktif. Diimbau melaksanakan surat dari BPJS Kesehatan agar tidak terkendala saat berobat," ujar Yusef dalam keterangan tertulisnya di grup WhatsApp, Jumat (2/10/2026).

Langkah Reaktivasi: Lapor ke Desa atau Kelurahan Setempat

Peserta yang belum aktif diminta segera melapor ke pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, atau Dinas Kesehatan sesuai wilayah masing-masing. Bawa KTP sebagai syarat utama. Pemerintah kabupaten atau kota akan memverifikasi apakah peserta layak dialihkan menjadi PBPU yang ditanggung APBD daerah.

Jika tidak masuk kuota PBPU Pemda, peserta bisa mengaktifkan kembali secara mandiri melalui kanal BPJS Kesehatan. Bagi yang sebelumnya pernah mandiri dan punya tunggakan, kewajiban itu akan muncul kembali dan harus dilunasi.

Tunggakan Rp 2,2 Miliar dan Denda Layanan 5 Persen

BPJS mencatat 3.521 peserta memiliki tunggakan dengan total Rp 2,2 miliar. Ada yang menunggak hingga 24 bulan. Jika langsung diaktifkan dan digunakan untuk rawat inap, peserta dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dikali diagnosa awal, berlaku selama 45 hari.

Yusef memastikan rujukan yang diterbitkan September dan berlaku 90 hari tidak hangus meski peserta berobat pada 1 Oktober dalam kondisi nonaktif. Selama reaktivasi dilakukan dan nomor kartu tidak berubah, rujukan otomatis bisa dipakai kembali, termasuk rujukan ke luar daerah.

Gawat Darurat Tetap Dilayani Sesuai Permenkes 47/2018

Untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan lebih dulu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Keluarga diharapkan mengurus reaktivasi sambil pelayanan berjalan. Petugas admisi rumah sakit dan petugas BPJS SATU akan membantu pengecekan status peserta.

Pengecekan status dan pengaduan bisa melalui BPJS SATU di rumah sakit, Care Center 165, layanan PANDAWA yang siaga 24 jam, atau website resmi BPJS Kesehatan.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top