TANJUNG SELOR — Penghapusan denda juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, menyebut tiga kemudahan itu dirancang untuk meringankan wajib pajak sekaligus menata data kepemilikan kendaraan.
Program pemutihan menyediakan tiga bentuk keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Kaltara.
Dua keringanan pertama berlaku hingga 31 Oktober 2026. Khusus program pindah plat ke KU, masa berlaku diperpanjang sampai 31 Desember 2026.
Robby menegaskan pemutihan bukan semata insentif fiskal jangka pendek. Menurutnya, program ini jadi kesempatan memperbaiki basis data kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat soal pengelolaan pajak daerah.
"Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan," ujar Robby.
Seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagian penerimaan itu dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Robby menjelaskan penggunaan anggaran disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Jalan nasional jadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota, dan desa menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku," katanya.
Selain infrastruktur, pendapatan daerah menopang sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan, dan perlindungan sosial.
Bapenda bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan begitu masa pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026. Di sisi lain, layanan pembayaran terus diperluas lewat e-Samsat dan Samsat Keliling hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.
Pemprov Kaltara mengajak warga memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.
"Silakan manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir," pungkas Robby.