Kejagung Geledah Rumah Eks Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Sita Dokumen Kasus Korupsi Tambang PT CCM

Penulis: Hendri Saputra  •  Sabtu, 26 September 2026 | 06:00:31 WIB
Penyidik Kejagung menggeledah rumah eks Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Rabu (23/9/2026).

NUNUKAN — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan rumah yang digeledah penyidik di Nunukan merupakan milik mantan kepala daerah periode 2019. Penyidik Jampidsus menelusuri keterkaitan sejumlah pihak yang pernah menangani sektor pertambangan batu bara di daerah itu.

Penggeledahan rumah Asmin Laura Hafid berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Anang menyebut mantan bupati tersebut belum berstatus tersangka dalam perkara yang sedang disidik.

"Mantan kepala daerah pada periode 2019," kata Anang di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Status Asmin Laura Hafid: Saksi, Belum Tersangka

Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik rumah, Anang mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah Asmin Laura Hafid. Ia menegaskan mantan kepala daerah itu hingga kini masih berstatus saksi.

Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM. Penyidik masih mendalami barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

Rentang Dugaan Korupsi Sejak 2013 hingga 2025

Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT CCM. Rentang waktu dugaan peristiwa mencakup 2013 sampai 2025.

Kasus tersebut awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penanganannya kemudian diambil alih penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung karena pertimbangan teknis penyidikan.

Setelah menerima penanganan perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Lokasi yang Digeledah: Nunukan, Cikini, hingga Bulungan

Selain rumah Asmin Laura Hafid di Nunukan, penyidik menggeledah Kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang mantan kepala dinas di Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Kamis (24/9/2026). Anang menyebut tim penyidik turut mendatangi sejumlah instansi pemerintah untuk mencari dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN," ujarnya.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik Jampidsus belum merinci jumlah dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan temuan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT CCM.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: eksposkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top