TANJUNG SELOR — Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, menyatakan aplikasi Respons bukan sistem baru. Aplikasi itu telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu dan terus disempurnakan agar mendukung kebutuhan penatausahaan keuangan daerah.
Saat ini, Respons telah dioptimalkan untuk memfasilitasi penyampaian SPM dan LPJ bendahara dalam tahapan pembayaran secara digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan transformasi digital berbasis Enggang atau Electronic Network Government Gateway for Next-gen.
Salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah berkurangnya beban administrasi bagi OPD maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), terutama yang berada di daerah.
"UPT-UPT di daerah tidak lagi harus repot menyiapkan kertas atau mengirim berkas fisik ke Pemprov maupun BKAD," ujar Nur Indah dalam sosialisasi di Tanjung Selor, Selasa (22/9/26).
Dengan mekanisme baru tersebut, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien. Pengiriman dokumen secara elektronik juga dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas, kebutuhan penyimpanan arsip fisik, serta waktu dan tenaga dalam proses administrasi.
Surat Edaran Gubernur Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tertanggal 17 September 2026 mengatur percepatan digitalisasi penatausahaan keuangan daerah melalui penyampaian SPM dan LPJ bendahara secara elektronik.
Nur Indah menegaskan seluruh proses pembayaran nantinya memanfaatkan aplikasi Respons sehingga dokumen tidak lagi disampaikan secara fisik.
"Mulai 1 Oktober penggunaan aplikasi Respons untuk SPM dan LPJ dalam proses pembayaran di setiap OPD. Tidak lagi menggunakan dokumen fisik seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Nur Indah.
Nur Indah menekankan keberhasilan implementasi sistem bergantung pada kesiapan aparatur di setiap OPD, termasuk pemahaman terhadap mekanisme kerja baru.
Penerapan sistem elektronik diharapkan memangkas berbagai prosedur administrasi yang selama ini masih bergantung pada dokumen cetak dan pengiriman berkas secara manual.
Pemprov Kaltara menargetkan mulai 1 Oktober 2026 sistem elektronik menjadi mekanisme utama dalam penyampaian SPM dan LPJ bendahara. Kebijakan ini sekaligus memperkuat tertib administrasi, monitoring, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.