MALINAU — Ketua Tim Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov II Kaltara, Wiyono Adie, menyebut penetapan jumlah cabor dilakukan setelah panitia menuntaskan proses verifikasi terhadap legalitas kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) serta keberadaan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.
Verifikasi itu menjadi dasar untuk mengukur seberapa banyak Pengprov yang benar-benar membentuk Pengkab dan Pengkot. Dari situ panitia menyusun daftar cabor yang layak dipertandingkan dalam perolehan medali.
"Setelah kita melihat legalitas Pengprov, dalam hal itu pengurusannya dan seterusnya, kita masuk kepada tataran seberapa banyak Pengprov itu membentuk Pengkab dan Pengkot," ujar Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Jumlah cabor yang ditetapkan mengalami pengurangan dari rencana sebelumnya. Wiyono menyebut ada dua hal prinsip yang menjadi pertimbangan dalam proses finalisasi tersebut.
Pertama, masa berlaku kepengurusan organisasi yang telah berakhir. Kedua, tidak disampaikannya penetapan Technical Delegate (TD) dan Technical Handbook (THB) oleh Pengprov terkait.
"Ada dua hal prinsip. Karena kepengurusan organisasi berakhir atau mati, dan tidak menyampaikan atau menyerahkan penetapan personal Technical Delegate (TD) dan Technical Handbook (THB)," jelasnya.
Jumlah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan juga menjadi dasar penentuan cabor yang dapat dipertandingkan. Wiyono menjelaskan, secara umum sebuah cabor minimal harus diikuti tiga kabupaten/kota agar masuk dalam perolehan medali yang memengaruhi peringkat umum kontingen.
"Minimal cabor yang bisa dipertandingkan itu adalah tiga kabupaten kota. Kalau misalnya cuma dua, kita akan pertandingkan, terlebih itu misalnya cabor PON. Dengan catatan meskipun cuma dua, dia akan kita pertandingkan tetapi tidak memperoleh medali yang memengaruhi peringkat," jelas Wiyono.
Dari hasil finalisasi, 44 cabor ditetapkan sebagai pertandingan yang perolehan medalinya diperhitungkan dalam klasemen umum. Komposisinya terbagi dalam enam kelompok:
Dua cabor lainnya berstatus eksibisi dan tetap dipertandingkan. Atlet tetap memperoleh medali, tetapi hasilnya tidak memengaruhi peringkat kabupaten/kota.
"Dia tetap dipertandingkan, dia tetap dapat medali. Tetapi dia tidak memengaruhi peringkat dari kabupaten kota," tegasnya.
Rencana awal cabor Porprov mencapai 48 cabang olahraga. Jumlah itu berkembang dalam pembahasan terbaru sebelum akhirnya melalui proses verifikasi ditetapkan menjadi 44 cabor pertandingan dan dua cabor eksibisi.
Dengan penetapan ini, kontingen kabupaten/kota di Kalimantan Utara memiliki acuan resmi untuk menyusun persiapan, terutama pada cabor yang medaliya diperhitungkan dalam klasemen umum.