KALIMANTAN UTARA — Isu panas yang meresahkan ribuan pegawai bank daerah akhirnya mendapat jawaban resmi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tegas wacana pemindahan payroll ASN pemda ke bank Himbara—sebutan untuk bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
"Pemerintah pusat sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana tersebut," tegas Purbaya di Jakarta, merespons kekhawatiran yang berkembang di kalangan pekerja BPD.
Kegaduhan ini bermula dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR RI dan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026). Dalam forum itu, kalangan pekerja BPD melayangkan protes keras terhadap rencana peralihan penyaluran gaji ASN.
Mereka menilai kebijakan tersebut bakal mengancam stabilitas keuangan daerah. Bahkan, isu ini disebut-sebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor perbankan daerah.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sigit, perwakilan SPBDSI, memperingatkan bahwa pemindahan payroll ASN akan menggerus dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD secara drastis.
Padahal, dana murah dari gaji ASN merupakan salah satu sumber likuiditas utama bank daerah. Jika diganggu, efeknya tidak berhenti di neraca bank—sektor usaha kecil dan perekonomian lokal yang mengandalkan kredit BPD ikut terpukul.
Kendati membantah adanya kebijakan dari pusat, Purbaya memberi catatan penting. Jika wacana tersebut berasal dari kebijakan internal masing-masing pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak akan ikut campur.
"Dinamika tersebut kami serahkan sepenuhnya apabila berasal dari kebijakan internal Pemda," ujarnya.
Pernyataan ini memberi ruang interpretasi: meski pusat tidak mendorong, otonomi daerah tetap dihormati dalam mengelola keuangan dan memilih bank penyalur gaji aparaturnya.
Yang jelas, hingga saat ini mekanisme transfer dan pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah masih berjalan normal seperti biasa. Tidak ada surat edaran, tidak ada instruksi, dan tidak ada perubahan aturan yang mengarah pada perpindahan payroll ASN.
Bagi BPD di seluruh Indonesia, pernyataan Menkeu ini setidaknya memberi kepastian di tengah ketidakpastian. Namun, perjalanan isu ini juga mengingatkan bahwa nasib bank daerah bisa berubah cepat—bukan karena kebijakan tertulis, tetapi karena kekhawatiran yang menyebar lebih cepat daripada fakta.