Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjaring masukan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan. Kunjungan kerja ini menjadi bahan pembanding untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
TARAKAN — Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara memasuki tahap penguatan. Komisi IV DPRD Kaltara sengaja turun ke Kota Tarakan untuk mempelajari langsung praktik penerapan strategi gender yang sudah berjalan di tingkat kota, sekaligus menjadikannya pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih aplikatif di tingkat provinsi.
Kunjungan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kaltara ini memfokuskan pembahasan pada bagaimana strategi gender diterjemahkan dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, hingga pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah.
Di luar aspek perencanaan, pembahasan dalam kunjungan kerja ini menyoroti secara khusus penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak. Beberapa isu krusial yang mengemuka antara lain upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan ketahanan keluarga.
Komisi IV DPRD Kaltara menilai mekanisme penanganan kasus menjadi salah satu kunci keberhasilan kebijakan ini. Alur pengaduan, pendampingan, rujukan, hingga rehabilitasi bagi korban harus dipastikan berjalan efektif di lapangan, bukan hanya tertulis dalam dokumen perencanaan.
Perhatian serius juga diarahkan pada lingkungan tumbuh kembang anak. DPRD Kaltara menekankan pentingnya pengawasan di berbagai ruang yang berpotensi mempengaruhi kesehatan, keselamatan, dan perkembangan anak—mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, hingga ruang digital dan publik.
Hal ini dinilai penting karena ancaman terhadap anak tidak lagi hanya datang dari ruang fisik. Interaksi di dunia digital dan paparan konten publik kini menjadi faktor risiko baru yang harus diantisipasi dalam kebijakan daerah.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap memperoleh masukan dan bahan pembanding yang komprehensif. Materi yang terkumpul akan digunakan untuk penyempurnaan Ranperda PUG, sekaligus memperkuat kebijakan dan mekanisme perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah Kaltara.
Pengalaman Tarakan dalam mengimplementasikan program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan bisa menjadi model yang direplikasi di kabupaten/kota lain di Kalimantan Utara.