NUNUKAN — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binusan telah rampung digelar. Hasil pemilihan tersebut kini tengah diproses untuk diajukan ke Kecamatan sebelum direkomendasikan ke Bupati Nunukan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
Asmadi, Camat setempat, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan. Kecamatan hanya berperan menerima hasil akhir dan mengeluarkan rekomendasi pengajuan SK BPD kepada Bupati.
"Setelah proses pemilihan ini sudah terlaksana, nanti akan ada proses-proses lagi, yaitu penyampaian kepada camat sebagai hasil dari pemilihan anggota BPD terpilih. Nanti akan diberikan rekomendasi dan langsung diajukan kepada Bupati untuk dapat dikeluarkan SK-nya," ujar Asmadi, Rabu (26/8).
Asmadi menegaskan bahwa setelah SK Bupati terbit, anggota BPD terpilih sudah dapat langsung menjalankan fungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. Ia berharap pengurus baru mampu mengemban amanah dengan sungguh-sungguh.
"Kami berharap kepada BPD terpilih agar bekerja dengan bersungguh-sungguh, menjalankan tanggung jawab dan harus netral, tidak memihak pada satu pihak," tegasnya.
Sikap netral dinilai krusial agar BPD dapat menjadi penyeimbang dan mitra kerja pemerintah desa dalam pembangunan. Keberadaan lembaga ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Desa Binusan.
Berdasarkan hasil pemilihan yang telah dilaksanakan, berikut susunan pengurus BPD Desa Binusan yang akan diusulkan:
Sementara itu, untuk proses pelantikan pengurus, Asmadi menyebut pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Proses administrasi hingga penerbitan SK menjadi prioritas utama sebelum pelantikan resmi digelar.