TANJUNG SELOR — Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dikecualikan dari kewajiban hadir fisik di kantor pada Senin, 24 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.360/SETDA.VII tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) sebagai respons atas kondisi udara yang kian memburuk.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi kesehatan para aparatur sipil negara dari paparan asap yang tidak sehat.
“Pelaksanaan WFA ini merupakan langkah antisipatif untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau kantor sebagai akibat kondisi udara dan asap yang berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan,” kata Denny, Senin (24/8).
Meski ASN dikecualikan dari kerja kantor, kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh. Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan memastikan pelayanan berjalan seperti biasa. Pengaturan waktu kerja pun bisa dilakukan secara bergantian atau shift, menyesuaikan kebijakan pimpinan masing-masing perangkat daerah.
Untuk sektor pendidikan, pengaturan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara. Hal ini untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
Keringanan bekerja dari lokasi masing-masing tidak lantas menghapus kewajiban administrasi. Setiap ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring menggunakan aplikasi SIKARA. Selain itu, laporan kinerja harian juga wajib diunggah melalui aplikasi e-Kinerja.
Denny menekankan bahwa produktivitas tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan ini. Para ASN diminta untuk tetap dapat dihubungi, responsif terhadap tugas kedinasan, serta aktif mengikuti rapat atau koordinasi secara daring apabila diperlukan.
“Produktivitas dan target pekerjaan tetap harus terlaksana meskipun pelaksanaan tugas dilakukan melalui WFA,” ujarnya.
Sementara itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFA bagi pegawai non-ASN diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini berlaku khusus untuk satu hari, dengan evaluasi lebih lanjut akan dilakukan Pemprov Kaltara jika kondisi kualitas udara tidak kunjung membaik.