TARAKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Rabu (19/8), menjadi titik temu antara kebutuhan pelaku usaha logistik dan aturan penyaluran BBM subsidi. Pertamina Patra Niaga, Komisi II dan Komisi III DPRD, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Tarakan, Satpol PP, serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Cabang Tarakan duduk bersama membahas keluhan kelangkaan Biosolar untuk kendaraan angkutan barang.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan komitmen perusahaan menjaga agar Biosolar hanya dinikmati konsumen yang berhak.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan Biosolar sebagai BBM subsidi disalurkan kepada konsumen yang berhak. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan DPRD, Pemerintah Kota Tarakan, aparat, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelayanan berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Edi.
Salah satu hasil konkret rapat adalah komitmen Pertamina membantu proses pendaftaran QR Code Subsidi Tepat bagi kendaraan logistik milik anggota ALFI Cabang Tarakan. Skema ini menjadi syarat utama agar truk angkutan barang bisa membeli Biosolar secara tertib dan tercatat dalam sistem.
Selama ini, sebagian pelaku usaha logistik kerap kesulitan mendapatkan jatah solar subsidi karena kendaraan mereka belum terdaftar dalam sistem digital Pertamina. Padahal, kelancaran distribusi barang di Tarakan sangat bergantung pada armada yang memakai BBM bersubsidi ini.
Pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan utama. Edi Mangun menyatakan satgas monitoring akan kembali diaktifkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penyaluran Biosolar di SPBU. Jika ditemukan bukti pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang terbukti melanggar ketentuan.
“Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tegas Edi.
Pemerintah Kota Tarakan melalui Bagian Ekonomi dan SDA berencana melakukan koordinasi lanjutan terkait kebutuhan Biosolar di wilayahnya. Langkah ini mempertimbangkan perkembangan kebutuhan dan realisasi penyaluran di lapangan yang dinamis.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menggunakan BBM sesuai peruntukannya. Pembelian berulang atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang berhak diminta dihentikan.
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya dengan melampirkan bukti pendukung melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang beroperasi selama 24 jam. Partisipasi masyarakat menjadi kunci pengawasan yang selama ini sulit dijangkau petugas di lapangan.