KALIMANTAN UTARA — Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara. Tim opsnal kemudian bergerak melakukan observasi dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Sasaran petugas akhirnya terbaca. Sebuah mobil Xpander Cross putih bernomor polisi BK 1205 AAB melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang. Dua pria di dalamnya, MI (29) dan MD (30), langsung dihentikan dan digeledah. Pemeriksaan awal di kabin tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Barang bukti baru ditemukan setelah petugas memeriksa bagian belakang kendaraan. Sebanyak 27 kilogram sabu dikemas dalam plastik biru bergambar ikan mas bertuliskan "Jinyu". Sabu tersebut disembunyikan di dalam rongga dinding mobil yang telah dimodifikasi khusus.
"Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8).
Hasil interogasi mengungkap kedua tersangka yang merupakan warga Aceh Timur itu hanya bertugas sebagai pengantar. Sabu tersebut diperintahkan untuk dibawa ke Tangerang oleh seorang pengendali berinisial P yang saat ini masih berada di Aceh Timur.
Jika pengiriman berhasil, MI dan MD dijanjikan upah sebesar Rp100 juta. "Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini," ujar Arisandi.
Pengungkapan ini menegaskan kembali pola peredaran narkoba jalur darat dari Aceh menuju Pulau Jawa yang terus berulang. Modifikasi kendaraan menjadi salah satu taktik yang kerap digunakan kurir untuk mengelabui petugas di pos pemeriksaan.
Polda Sumut kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penerima di Tangerang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pendanaan pengiriman. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.