KALIMANTAN UTARA — Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Dari total 310 warga binaan, penerima remisi terdiri dari 186 laki-laki dan dua perempuan.
Pengurangan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Mayoritas warga binaan menerima remisi dua bulan, yakni sebanyak 65 orang, disusul penerima remisi tiga bulan sebanyak 42 orang.
"Remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti pembinaan. Ini sekaligus menjadi dorongan agar mereka terus menjaga kedisiplinan dan memperbaiki diri," ujar Galih dalam keterangannya, Senin (18/8).
Bupati Probolinggo dr Mohammad Haris alias Gus Haris turut hadir menyerahkan remisi secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Probolinggo. Ia menekankan bahwa momen ini memiliki makna lebih luas dalam proses reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.
"Remisi ini hendaknya tidak hanya dilihat sebagai berkurangnya masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan lebih baik," kata Gus Haris.
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo itu juga mengingatkan bahwa proses perubahan tidak berhenti setelah warga binaan keluar dari rutan. Dukungan keluarga dan penerimaan lingkungan menjadi faktor penentu agar mereka tidak mengulangi kesalahan.
Galih menambahkan, seluruh program pembinaan yang dijalankan di Rutan Kraksaan dirancang untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan mental yang lebih baik. Harapannya, mereka memiliki kesiapan untuk hidup mandiri dan berkontribusi positif setelah masa pidana berakhir.
"Harapan kami, pembinaan yang dijalani di rutan menjadi bekal ketika mereka kembali. Ada perubahan sikap, ada keterampilan, dan ada keinginan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," tegasnya.
Pemberian remisi kemerdekaan ini merupakan agenda tahunan yang melekat dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Selain menjadi hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, remisi juga menjadi instrumen pengendalian overcapacity di lembaga pemasyarakatan dan rutan di seluruh Indonesia. Penyerahan remisi di lingkungan Rutan Kraksaan dilakukan secara internal dengan diikuti jajaran petugas dan seluruh warga binaan.