KALIMANTAN UTARA — Otorita IKN resmi mengumumkan pembukaan Istana Wakil Presiden untuk kunjungan umum pada Jumat (14/8) melalui akun Instagram resminya. Kegiatan ini menjadi kesempatan perdana bagi publik untuk melihat langsung area dan suasana di lingkungan kantor Wakil Presiden yang berada di kawasan inti pemerintahan IKN.
Dalam unggahan tersebut, Otorita IKN menyatakan kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Kunjungan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melihat langsung area dan suasana di lingkungan Istana Wakil Presiden," bunyi keterangan resmi Otorita IKN.
Panitia menetapkan sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi pengunjung. Setiap orang hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang telah disediakan dan dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin resmi dari petugas.
Untuk berpakaian, pengunjung diwajibkan mengenakan atasan lengan panjang berkerah, celana atau rok panjang yang menutupi lutut, serta sepatu tertutup. Pakaian yang dikenakan tidak boleh terbuka. Otorita IKN juga mengatur ketentuan dokumentasi—foto dan video hanya boleh diambil di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas.
Otorita IKN merinci larangan yang berlaku bagi seluruh pengunjung Istana Wapres IKN selama periode pembukaan. Aturan ini bersifat mengikat dan pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas di lapangan.
Pembukaan Istana Wapres untuk publik ini menjadi momen penting bagi pemerintah untuk menguji kesiapan operasional kawasan IKN. Selain sebagai ajang edukasi bagi masyarakat, kegiatan ini juga menjadi simulasi pengelolaan pengunjung di lingkungan istana kepresidenan.
Sebelumnya, kawasan IKN telah mulai beroperasi secara bertahap. Pembukaan area istana untuk umum diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk melihat langsung progres pembangunan ibu kota baru, sekaligus memeriahkan perayaan kemerdekaan di tanah air.
Bagi masyarakat yang berminat, kunjungan dapat dilakukan pada 15–17 Agustus 2026 mulai pukul 10.00–17.00 WITA. Seluruh ketentuan yang berlaku bersifat wajib dan mengikat demi menjaga keamanan serta kenyamanan bersama selama berada di lingkungan Istana Wakil Presiden.