DLH Kaltara: Hak Warga atas Lingkungan Sehat Dilindungi Sejak Perizinan Usaha, Bukan Hanya Saat Sengketa

Penulis: Galih Prayoga  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53:31 WIB
Warga mengikuti konsultasi publik penyusunan AMDAL yang digelar perusahaan sebelum izin lingkungan diterbitkan di Tanjung Selor, Selasa (04/08/26).

TANJUNG SELOR — Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, menegaskan bahwa pelibatan publik merupakan pintu pertama perlindungan warga. Perusahaan wajib menggelar konsultasi publik sebelum izin lingkungan diterbitkan.

"Pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL menjadi bagian penting. Perusahaan wajib melakukan konsultasi publik sehingga masyarakat yang berpotensi terdampak dapat menyampaikan masukan maupun keberatan sebelum izin lingkungan diterbitkan," ujar Herman di Tanjung Selor, Selasa (04/08/26).

Hak Warga Tak Berhenti di Atas Kertas

Herman menjelaskan, keterlibatan sejak awal memastikan aktivitas usaha memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara seimbang. Namun, jaminan itu tidak berhenti pada dokumen perizinan.

Masyarakat juga berhak mengakses informasi kondisi lingkungan di sekitarnya. DLH Kaltara berkomitmen membuka akses hasil uji laboratorium maupun verifikasi lapangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Transparansi informasi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan sehingga memiliki dasar yang jelas apabila ingin menyampaikan keberatan atau menempuh upaya hukum atas dugaan pencemaran," katanya.

Pemulihan Lingkungan Lebih Utama daripada Sanksi

Dalam penyelesaian sengketa, DLH tidak hanya mendorong pemberian sanksi kepada pelaku usaha. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan adanya kewajiban pemulihan lingkungan.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan memulihkan fungsi lingkungan yang rusak. Misalnya apabila terjadi pencemaran sungai, perusahaan harus bertanggung jawab melakukan pemulihan sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan sumber daya tersebut secara aman," jelas Herman.

Data Ilmiah Jadi Senjata di Pengadilan

Jika sengketa berlanjut ke proses litigasi, DLH Kaltara siap memberikan keterangan ahli. Pendapat tersebut disusun berdasarkan data saintifik yang dimiliki pemerintah, bukan sekadar opini.

"Kami memberikan pendapat secara objektif berdasarkan hasil pengawasan, verifikasi lapangan, dan data saintifik. Keterangan ahli tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam pembuktian di pengadilan," tuturnya.

Melalui pendekatan ini, DLH Kaltara berharap penyelesaian sengketa lingkungan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal. Kepentingan masyarakat dan pemulihan ekosistem tetap menjadi prioritas utama di tengah iklim investasi yang terus tumbuh di Kalimantan Utara.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: kaltaraaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top