KALIMANTAN UTARA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional namun hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026).
Mahkamah memberikan tenggat dua tahun bagi pemerintah untuk merealisasikan pemisahan tersebut. Ketentuan itu paling lambat harus masuk dalam struktur APBN Tahun Anggaran 2028. Mahkamah menegaskan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti simulasi anggaran yang menunjukkan konsekuensi dari praktik saat ini. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan, jika pos MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka capaian alokasi minimal 20 persen dari APBN berpotensi tidak terpenuhi.
"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Guntur Hamzah.
Data yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan besaran alokasi yang dipersoalkan. Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.
Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Beberapa di antaranya penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Putusan ini menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk merancang ulang postur belanja negara pada APBN 2027 dan 2028. Skema pembiayaan MBG ke depan kemungkinan besar dicari dari pos belanja lain di luar anggaran pendidikan, seperti perlindungan sosial atau ketahanan pangan.