Pemkab Malinau Wajibkan 381 RT Sisihkan 10 Persen Dana Desa untuk Tangani Stunting dan Cegah Pernikahan Dini

Penulis: Indra Firmansyah  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 16:13:01 WIB
Ketua RT di Malinau diwajibkan menyisihkan 10 persen dana desa untuk penanganan stunting.

MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau mengubah strategi penanganan stunting dengan menempatkan RT sebagai aktor utama di lapangan. Wakil Bupati Malinau Jakaria menyebut, ketua RT dan kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, terutama di daerah pedalaman yang sulit dijangkau pemkab.

“RT dan kepala desa lebih tahu, karena mereka ujung tombak pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar Jakaria di Malinau, Rabu.

Anggaran Rp 160-170 Juta per RT, 10 Persen untuk Stunting

Untuk memperkuat peran tersebut, Pemkab Malinau mengalokasikan dana RT ke desa sebesar Rp 160 juta hingga Rp 170 juta per RT pada tahun ini. Ketua RT diwajibkan menyisihkan setidaknya 10 persen dari dana tersebut untuk program penanganan stunting.

“Kita mewajibkan ketua RT menyisihkan sekitar kurang lebih 10 persen dari dana RT untuk penanganan stunting, seperti pemenuhan kebutuhan gizi penderita stunting,” kata Jakaria yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Malinau.

Edukasi Pernikahan Dini Jadi Prioritas Baru

Jakaria menekankan, penanganan stunting tidak hanya berfokus pada penderita, tetapi juga pada akar masalah, yaitu pernikahan dini. Menurutnya, perkawinan usia muda menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka stunting di daerah tersebut.

“Kita juga berharap keterlibatan RT dan kepala desa untuk fokus menangani penderita stunting, kemudian fokus juga mengedukasi agar tidak ada perkawinan usia dini,” tegasnya.

TPPS Kabupaten Malinau berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk memberikan pembinaan dan bimbingan keagamaan ke sekolah-sekolah serta masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa menunda usia perkawinan muda yang berdampak langsung pada kesehatan anak.

RT Jadi Garda Terdepan Jangkau Daerah Pedalaman

Wabup Malinau menjelaskan, rata-rata penderita stunting saat ini berasal dari keluarga dengan ekonomi minim, termasuk orang tua tunggal dan masyarakat di daerah pedalaman dengan akses sulit. Pemkab tidak bisa langsung menjangkau mereka, tetapi RT bisa.

“Pemkab tidak bisa langsung menjangkau saudara-saudara kita di pedalaman, namun RT pasti bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu mereka kita perankan,” ujarnya.

Seluruh kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini juga diarahkan untuk penanganan stunting. Jakaria menegaskan, Pemkab Malinau tidak hanya bertumpu pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, tetapi juga pada peran aktif RT di lapangan.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top