BULUNGAN — Ketua DPRD Kalimantan Utara Achmad Djufrie mendesak agar bantuan keuangan partai politik tidak sekadar menjadi dana operasional organisasi. Ia menekankan dana hibah itu harus dimanfaatkan untuk memperkuat fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politik masyarakat.
“Yang terpenting bagaimana penggunaannya maksimal sesuai kebutuhan dan ada pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Bantuan ini harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan politik,” ujarnya, Rabu (29/7/2027).
Menurut Achmad, partai politik di Kaltara dapat menggunakan bantuan itu untuk diskusi publik, sosialisasi, dan forum pendidikan politik. Kegiatan semacam itu mendorong peningkatan literasi demokrasi masyarakat.
“Dengan demikian, dana yang bersumber dari anggaran daerah tidak hanya mendukung keberlangsungan partai politik, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Kaltara,” tutupnya.
Penyaluran bantuan keuangan partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. DPRD Kaltara mendukung penyaluran dana itu selama pengelolaannya akuntabel dan sesuai peruntukan.
Achmad menekankan pengawasan menjadi kunci utama. Tanpa pengawasan ketat, dana hibah rawan digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan politik, seperti kebutuhan operasional internal partai yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Berdasarkan pernyataan Ketua DPRD, bantuan keuangan dapat dialokasikan untuk kegiatan edukatif dan partisipatif. Beberapa di antaranya:
Dengan pemanfaatan tepat, dana hibah diharapkan memperkuat kualitas demokrasi di Kalimantan Utara, bukan sekadar sumber pendanaan rutin bagi struktur partai.