KALIMANTAN UTARA — Pemerintah menargetkan 25 ribu Koperasi Merah Putih mulai beroperasi pada Agustus–September 2026, dan terus bertambah hingga 35.862 unit pada akhir tahun. Agar semua berjalan, aturan mainnya dikebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan dukungan teknis untuk koperasi ini sudah masuk dalam draf Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah digodok. "Dukungan dari Kementerian ESDM sudah ada di dalam draf (perpres), ya. Itu bagaimana tata kelola distribusi (LPG 3 kg), dan yang kedua adalah memfasilitasi kemudahan perizinan dan lain-lain," ujarnya ditemui setelah konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Laode, keterlibatan ESDM krusial karena koperasi menjadi wadah baru dalam rantai penyaluran tabung gas melon bersubsidi. "Kan LPG subsidi," katanya singkat.
Zulkifli Hasan menegaskan, Koperasi Merah Putih bukanlah supermarket yang menjual barang eceran. "Koperasi ini adalah infrastruktur pemerintah untuk nanti menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah," ujarnya usai rapat tertutup, Selasa (28/7/2026).
Fungsi utama koperasi, lanjut Zulhas, adalah menjadi off-taker atau pembeli hasil pertanian warga, seperti gabah. "Kalau di daerah itu gabahnya ditentukan pemerintah Rp 6.500, ternyata harganya tengkulak membeli Rp 5.000, maka koperasi bisa membeli dengan Rp 6.500 kerjasama dengan Bulog," jelasnya. Jika koperasi sudah berjalan baik, bisa dikembangkan menjadi desa wisata atau desa tematik.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, fungsi utama koperasi adalah memotong rantai pasok yang selama ini panjang. "Misal dari 8 menjadi 3. Jadi dari 8 rangkaian menjadi 3. Itu dari petani ke koperasi, koperasi ke masyarakat," ucap Amran.
Dia pernah menghitung, dari sembilan komoditas, tengkulak atau middleman meraup keuntungan Rp 313 triliun. "Katakanlah koperasi dapat Rp 50 triliun saja, artinya Rp 263 triliun itu bisa dinikmati petani, harga komoditas bisa naik, kemudian konsumen yang daya belinya naik," jelasnya.
Zulhas berharap aturan tata kelola KDKMP rampung dalam sepekan ke depan. "Mudah-mudahan minggu ini selesai tata kelolanya agar semua bisa punya pegangan yang sama," katanya. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kg dan barang subsidi lainnya bisa lebih terkontrol dan menguntungkan masyarakat desa.