KALIMANTAN UTARA — Polemik soal keabsahan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah mencuat ke publik dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah pihak menilai proses pengalihan status tersangka dari penyidik Polri ke Kejagung tidak sesuai prosedur. Namun, Kejagung dengan tegas membantah pandangan tersebut.
Rudi Margono menjelaskan, baik Polri maupun Kejaksaan memiliki kewenangan yang setara sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pelimpahan berkas perkara antar lembaga penyidik dimungkinkan secara hukum.
"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, mekanisme serupa bukanlah hal baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, pelimpahan perkara dari satu penyidik ke penyidik lain adalah sah.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, bukan dari institusi Kejagung.
Rudi menegaskan, proses hukum terhadap Febrie berjalan tanpa intervensi. Kejagung berkomitmen mengawal perkara ini secara transparan dan akuntabel, meski yang bersangkutan adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri.
Sebelumnya, Febrie juga dikabarkan masih menerima gaji dari negara. Kejagung pun mengonfirmasi hal tersebut, dengan catatan statusnya sebagai tersangka belum otomatis menghilangkan hak-hak kepegawaiannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rujukan Kejagung pada kasus Asabri menjadi kunci dalam meredam keraguan publik. Dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, pelimpahan perkara antar lembaga penyidik juga pernah terjadi dan tidak digugat secara hukum.
Dengan adanya preseden tersebut, Kejagung optimistis langkah hukum terhadap Febrie tidak akan terganjal masalah prosedural. Fokus kini beralih pada pembuktian materiil dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.