TANJUNG SELOR — Usulan penyusunan regulasi zonasi tempat hiburan malam di Tanjung Selor mulai mengemuka di DPRD Bulungan. Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan aturan tersebut diperlukan agar penempatan THM lebih tertata dan sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Pengaturan zonasi ini perlu dibahas karena berkaitan dengan tata ruang kota. Pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyusun aturan yang memberikan batasan mengenai lokasi tempat hiburan malam agar penempatannya lebih tertata,” ujar Tasa Gung.
Tasa menjelaskan, Tanjung Selor mengalami perkembangan pesat sebagai pusat pemerintahan di Kalimantan Utara. Berbagai aktivitas ekonomi bermunculan, termasuk usaha hiburan malam yang membutuhkan penempatan tepat.
“Perkembangan kota membawa berbagai kegiatan usaha. Penempatan setiap aktivitas ekonomi perlu disesuaikan dengan tata ruang agar lingkungan tetap nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, lokasi THM perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, terutama kawasan permukiman dan tempat ibadah. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan aktivitas usaha justru mengganggu kenyamanan warga.
Regulasi zonasi tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Tasa menyebut, pengusaha hiburan malam selama ini kerap kesulitan menentukan lokasi yang aman secara hukum.
“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai lokasi kegiatan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah dapat melakukan penataan kawasan dan masyarakat juga mengetahui arah pengembangan wilayahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aturan ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak. Pemerintah memiliki dasar dalam melakukan penataan, pelaku usaha mendapat kepastian, dan masyarakat tetap nyaman di lingkungan tempat tinggalnya.
Usulan penyusunan regulasi zonasi THM tersebut akan menjadi bahan pembahasan antara DPRD Bulungan dan pemerintah daerah. Tasa berharap aturan yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan hiburan malam di Tanjung Selor.
“Aturan yang jelas memberikan pedoman bagi semua pihak. Pemerintah memiliki dasar dalam melakukan penataan, pelaku usaha memiliki kepastian, dan masyarakat tetap mendapatkan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkas Tasa Gung.