KALIMANTAN UTARA — Bahlil mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha tambang awalnya menolak menggunakan B50. Alasan klasik yang mereka ajukan adalah harga bahan bakar nabati ini dinilai terlalu tinggi dibanding solar murni.
"Pak Presiden, kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini, pemakai-pemakai ini gak mau pakai (B50). Karena harganya katanya mahal," kata Bahlil dalam sambutannya saat peluncuran B50.
Menghadapi resistensi itu, Bahlil mengaku langsung melakukan pendekatan khusus kepada perusahaan-perusahaan tambang. Pendekatan itu tidak sekadar imbauan, melainkan ancaman administratif yang cukup berat.
"Sekarang kita sudah bicara pengusaha-pengusaha tertentu di pertambangan. Saya sudah bilang kalau kalian gak pakai B50 RKAB-nya saya tinjau," tegas Bahlil.
Setelah melalui proses negosiasi dan tekanan, Bahlil memastikan para pelaku usaha tambang kini sudah menyatakan komitmen untuk menggunakan B50. Pemerintah tidak ingin ada lagi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ini.
"Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri. Jangan asing-asing terus. Jadi mereka sudah komit, Pak Presiden," tambah Bahlil.
Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap serapan B50 bisa berjalan optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar minyak fosil.
Program B50 resmi diundangkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Aturan teknis pelaksanaannya kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung meluncurkan program ini di Rest Area KM 57 Tol Cikampek. "Bismillah, pada siang hari ini tanggal 9 Juli 2026 dengan rahmat tuhan, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, saya luncurkan Biodiesel B50," ucap Prabowo dalam seremoni peluncuran tersebut.
Mandatori B50 menjadi tonggak baru dalam industri energi nasional. Kebijakan ini tidak hanya mendorong penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pasar kelapa sawit dalam negeri. Bagi perusahaan tambang yang bandel, konsekuensinya jelas: RKAB mereka bisa dicabut dan operasional terancam macet.