Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia, Target Tekan Kebocoran Devisa Rp5,4 Triliun per Tahun

Penulis: Hendri Saputra  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 14:08:01 WIB
Pemerintah resmi membentuk BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam.

KALIMANTAN UTARA — Angka fantastis US$343 miliar itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengatakan pembentukan DSI merupakan respons nyata atas fakta manipulasi dalam perdagangan internasional yang menghambat kontribusi sektor sumber daya alam ke kas negara.

"Yang penting idenya kita sepakat dulu bahwa selama ini ada fakta yang terjadi terkait transfer pricing dan under invoicing," kata Dony, Sabtu (27/6/2026).

Peran DSI Bukan Monopoli, Fokus pada Pengawasan Transaksi

Dony menegaskan DSI tidak akan menjadi monopoli perdagangan. Perusahaan ini difokuskan pada pengawasan transaksi dan optimalisasi harga ekspor agar nilai komoditas tetap kompetitif.

"Kita menyesuaikan dengan situasi. Tidak ada satu negara, tentu tidak ingin dengan membuat ini kemudian pendapatannya jadi turun, ekosistemnya jadi hancur," ujarnya.

Implementasi dilakukan bertahap. Pada periode Juni hingga Desember 2026, DSI akan fokus memperkuat kepatuhan transaksi tanpa mengubah struktur kemitraan atau kontrak bisnis yang sudah ada. Evaluasi operasional akan dilakukan setiap tiga bulan.

Pengamat Ingatkan Tata Kelola Jadi Kunci, Jika Salah Bisa Jadi Beban Baru

Pakar hukum energi dan pertambangan Pushep, Bisman Bakhtiar, menilai pembentukan DSI bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor. Ia menyebut praktik transfer pricing dan under invoicing selama ini menjadi sumber kerugian negara yang signifikan.

"Karena memang selama ini terjadi praktik transfer pricing dan under invoicing, sehingga ini bisa jadi upaya untuk menghilangkan praktik tersebut dan meminimalkan kerugian negara," kata Bisman kepada Dunia Energi, Rabu (1/7/2027).

Namun, Bisman mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki DSI harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jika tidak, keberadaan DSI justru berisiko menjadi beban baru.

"Sebaliknya jika tata kelola buruk, keberadaan DSI justru akan menjadi tambahan beban birokrasi, proses ekspor yang lebih panjang, tambahan pungutan dan potensi jadi lahan baru penyimpangan," katanya.

Menurut Bisman, dalam konteks hukum, DSI tidak bisa dikategorikan sebagai monopoli perdagangan selama fungsinya diarahkan pada pengawasan transaksi dan optimalisasi harga ekspor. Negara harus memastikan seluruh nilai ekonomi sumber daya alam tercatat secara benar demi kesejahteraan masyarakat.

"Intinya pengelolaan sektor SDA dan komoditas strategis harus dikuasai negara, salah satunya dengan regulasi dan tata kelola ekspor yang lebih baik," ujarnya.

Ia menekankan, regulasi, sistem, manajemen, serta pengawasan DSI harus benar-benar terjamin agar tujuan meningkatkan penerimaan negara bisa tercapai sesuai harapan. (RA)

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top