24 Wakil Menteri Masih Duduki Kursi Komisaris BUMN, dari Telkom hingga PLN — Ini Daftarnya

Penulis: Jamal Nasution  •  Senin, 29 Juni 2026 | 19:38:01 WIB
wakil menteri masih tercatat sebagai komisaris di berbagai BUMN hingga Juni 2026.

KALIMANTAN UTARA — Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri. Kini, wakil menteri juga dilarang duduk sebagai komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta. Putusan itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Namun, data hingga Juni 2026 menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Sedikitnya 24 wamen masih tercatat menduduki posisi komisaris utama atau komisaris di berbagai perusahaan pelat merah. Sektor yang terdampak meliputi perbankan, energi, telekomunikasi, konstruksi, transportasi, hingga industri pupuk.

Dari Pupuk Indonesia hingga Garuda Maintenance Facility

Salah satu nama yang menonjol adalah Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia. Di sektor telekomunikasi, Angga Raka Prabowo selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Digital menjabat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia sejak Mei 2025. Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) pada Juni 2025.

Di sektor energi, Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga merangkap sebagai Komisaris PT Bank Mandiri. Sektor kesehatan juga tersentuh: Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono duduk sebagai Komisaris di PT Pertamina Bina Medika IHC, holding rumah sakit BUMN.

Ada yang Siap Lepas, Sebagian Lain Belum Bersuara

Dari sekian banyak nama, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya melepas kursi Komisaris PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyusul putusan MK. Namun, pernyataan serupa belum muncul dari pejabat lainnya. Beberapa wamen bahkan baru ditunjuk setelah putusan MK keluar, seperti Angga Raka Prabowo yang diangkat sebagai Komut Telkom pada Mei 2025.

Praktik ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih. Jika dibiarkan, rangkap jabatan berpotensi mengaburkan pengawasan dan memicu benturan kepentingan antara peran sebagai regulator dan pengelola perusahaan.

Daftar lengkap 24 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN dapat diakses di artikel selanjutnya.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top