Tito Karnavian Perintahkan Kementerian Segera Eksekusi Program Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Penulis: Jamal Nasution  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 17:22:01 WIB
Tito Karnavian mendorong percepatan eksekusi program rehabilitasi pascabencana di Sumatera.

KALIMANTAN UTARA — Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mendorong seluruh kementerian dan lembaga yang telah mendapatkan alokasi anggaran untuk segera mengeksekusi program pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini disampaikan Tito dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026), merespons lambatnya realisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang telah berlangsung tujuh bulan.

Warga Sudah Tujuh Bulan Menunggu Pemulihan

“Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito. Ia mengingatkan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak karena masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Anggaran Mulai Mengalir ke Kementerian dan Lembaga

Hingga pertengahan Juni 2026, sejumlah instansi telah menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tito menegaskan, kementerian dan lembaga yang sudah menerima dana tidak boleh menunda pelaksanaan program.

“Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L,” ujar Tito. Ia juga meminta agar setiap kementerian dan lembaga segera menyampaikan rincian kegiatan yang telah didanai.

Pembentukan Koordinator Wilayah untuk Pengawasan

Satgas PRR akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan memperkuat monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program pemulihan. Melalui rapat koordinasi harian (daily brief), Satgas mengawal penyelesaian rencana kegiatan kementerian dan lembaga agar proses pendanaan berjalan tepat waktu.

Selain itu, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan. Hal ini untuk memastikan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Acuan Hukum dan Target Pemulihan Permanen

Upaya percepatan ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026–2028. Dokumen tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 dan menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan percepatan ini, penyintas bencana diharapkan segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan untuk membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka secara lebih baik.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top