KALIMANTAN UTARA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, data dari Asep Permana dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya. Penyidik juga mengonfirmasi dan membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara.
"Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, seperti disitat Antara.
Menurut Budi, PNBP yang tengah digali penyidik berkaitan dengan pekerjaan hauling atau pengangkutan material tambang hingga penggunaan jetty atau dermaga untuk mengangkut batu bara. "Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," lanjutnya.
Tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari 2026 adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Saat itu, Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2025, ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara ESDM itu menjadi kunci untuk memverifikasi data produksi yang dilaporkan ketiga korporasi. Keterangan Asep akan dibandingkan dengan data PNBP yang telah disetorkan perusahaan ke negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian ESDM maupun ketiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih terus mendalami peran masing-masing korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.