KALIMANTAN UTARA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih akan mengkaji permohonan tersebut berdasarkan peran aktual Sony dalam kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan, status JC tidak bisa diberikan kepada aktor utama karena prinsip dasarnya adalah membuka keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
“Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Anang, mekanisme JC diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Syarat utamanya, pengungkapan fakta yang diberikan harus signifikan untuk membongkar jaringan atau aktor lain yang lebih tinggi. Jika Sony justru menjadi tokoh sentral, maka fungsi JC menjadi tidak relevan.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil keputusan final atas permohonan yang disampaikan melalui penasihat hukum Sony. Anang menyebut penyidik masih menunggu waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu,” lanjut dia.
Pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk memetakan posisi dan peran Sony dalam perkara yang tengah dikembangkan. Hasil pemeriksaan juga akan menentukan apakah permohonan JC dapat diproses lebih lanjut atau ditolak.
Perkara yang menjerat Sony Sanjaya tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Namun, hingga berita ini diturunkan, jaksa belum merinci secara terbuka jenis dugaan pelanggaran yang dikenakan kepada Wakil Kepala BGN tersebut. Yang jelas, pengajuan status JC oleh kuasa hukum Sony mengindikasikan bahwa pihaknya berupaya meringankan posisi klien di hadapan hukum.
Dalam praktik peradilan Indonesia, status JC kerap menjadi kontroversi. Di satu sisi, pengadilan membutuhkan saksi pelaku yang kooperatif untuk mengungkap kejahatan terstruktur. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pelaku utama tidak lolos dari jerat hukum hanya karena menjadi “pengungkap fakta.”
Kejagung menegaskan, keputusan soal JC akan diambil secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang cukup. “Penyidik pasti objektif. Tidak ada yang diistimewakan,” kata Anang.