DPRD Kalimantan Utara Bentuk Tim Khusus untuk Tindaklanjuti Tuntutan Penambang Tradisional, soal WPR dan IPR

Penulis: Indra Firmansyah  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 13:19:31 WIB
Ratusan penambang tradisional Kalimantan Utara menggelar aksi tuntut kepastian hukum aktivitas tambang.

TANJUNG SELOR — Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (8/6). Mereka menuntut kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat yang sudah dijalankan secara turun-temurun.

Apa yang Dituntut Para Penambang?

Dalam audiensi yang digelar setelah aksi, perwakilan AMPT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini mandek. Kedua, kemudahan proses perizinan agar warga tidak terjebak jerat hukum. Ketiga, perlindungan terhadap aktivitas tambang tradisional yang jadi tulang punggung ekonomi masyarakat di pedalaman Kaltara.

DPRD Bentuk Tim, Bukan Sekadar Janji

Menanggapi desakan itu, Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., langsung mengumumkan pembentukan tim khusus. “Persoalan yang disampaikan masyarakat ini berkaitan dengan tata ruang yang berlaku di Kalimantan Utara. DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait wilayah pertambangan dan perizinan yang telah diterbitkan,” ujarnya.

Tim ini, kata Djufrie, akan bekerja secara komprehensif. Mereka tidak hanya menelisik aspek hukum, tetapi juga mengecek kondisi lapangan dan regulasi yang tumpang tindih. “Kami ingin seluruh persoalan ini dikaji secara mendalam sehingga nantinya dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengapa Baru Sekarang Ditindaklanjuti?

Aksi penambang tradisional sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir. Namun, baru setelah unjuk rasa massal di depan kantor gubernur, DPRD bergerak cepat. Djufrie mengakui bahwa persoalan tata ruang dan perizinan di Kaltara memang rumit. Banyak wilayah tambang rakyat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan besar atau kawasan hutan lindung.

Kajian tim khusus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong

Reporter: Indra Firmansyah
Back to top