Harga Sawit Anjlok di Kalimantan Utara, Petani Swadaya Paling Tertekan Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Penulis: Jamal Nasution  •  Senin, 08 Juni 2026 | 12:02:31 WIB
Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Utara menetapkan harga sawit berdasarkan umur tanaman dan harga CPO terkini.
kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang masih berlangsung hingga Agustus 2026. ISI:

Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara menetapkan harga untuk tanaman produktif 10–20 tahun sebesar Rp3.362,20 per kilogram. Angka itu merujuk pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, dan Indeks K sebesar 86,78 persen. Sementara itu, tanaman berumur 9 tahun dihargai Rp3.255,82 per kilogram, dan umur 8 tahun sebesar Rp3.196,94 per kilogram.

Rapat pembahasan harga ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si. Hadir pula Ketua Komisi II DPRD Kaltara dan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat.

Bukan Sekadar Pasar, Ini Pemicu Tekanan Harga

Dalam sesi diskusi, sejumlah faktor struktural disebut sebagai penyebab tekanan harga di tingkat petani. Kekhawatiran pelaku usaha terhadap mekanisme ekspor baru menjadi salah satu pemicu utama. Rantai pasok yang panjang dari petani ke pabrik kelapa sawit (PKS) juga menggerus margin petani.

Praktik pengetatan sortasi dan pembatasan penerimaan buah oleh sebagian pabrik memperparah situasi. Di sisi hulu, biaya produksi, transportasi, pupuk, dan operasional industri sawit terus meningkat, tanpa diimbangi kenaikan harga jual TBS.

Anggota DPRD: Jangan Bebankan Seluruh Risiko ke Petani

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menyatakan pihaknya memahami kegelisahan petani swadaya. Kelompok ini disebut paling rentan saat harga sawit turun karena posisi tawarnya lemah.

“Yang paling sering menjadi korban ketika harga sawit turun adalah petani swadaya. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat seperti kebun plasma atau kebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Ketika ada ketidakpastian pasar atau kebijakan, yang pertama merasakan dampaknya adalah petani di lapangan,” ujar Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, kekhawatiran perusahaan terhadap perubahan kebijakan ekspor memang perlu dipahami. Namun, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga TBS secara berlebihan hingga merugikan petani yang sudah terbebani kenaikan biaya pupuk, perawatan kebun, tenaga kerja, dan transportasi.

“Kita memahami perusahaan juga memiliki kekhawatiran terhadap pasar dan kebijakan baru. Tetapi jangan sampai seluruh risiko bisnis dibebankan kepada petani. Kalau harga terus ditekan, maka yang paling terdampak adalah kesejahteraan keluarga petani,” tegasnya.

Dorong Pengawasan PKS dan Kemitraan yang Nyata

Nasir meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit. Tujuannya agar tidak terjadi pengetatan sortasi secara berlebihan maupun pembatasan penerimaan buah yang bisa semakin menekan harga di tingkat petani.

Ia juga mendorong percepatan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani swadaya. Menurutnya, kemitraan harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

“Kita ingin kemitraan yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani. Jangan hanya kemitraan di atas kertas. Harus ada pembinaan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi dan kepastian pembelian hasil panen petani,” katanya.

Politisi PKS itu berharap masa transisi kebijakan ekspor yang berlangsung hingga Agustus 2026 tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Pemerintah pusat, daerah, asosiasi, dan pelaku usaha diminta memberikan kepastian informasi kepada pasar agar tidak muncul spekulasi yang merugikan petani.

“Petani sawit adalah salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, stabilitas harga TBS harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan apa pun yang diambil tetap berpihak kepada petani dan tidak mengorbankan kesejahteraan mereka,” pungkas Muhammad Nasir.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: suaraborneo.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top