TANJUNG SELOR — Angka pengungkapan kasus pencurian di Kalimantan Utara menunjukkan tren yang patut diwaspadai. Sepanjang tahun 2025, Polda Kaltara bersama jajaran polres berhasil membongkar 58 kasus yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total kasus tersebut, aparat mengamankan 46 orang tersangka.
Polda Kaltara menyebutkan, kasus curanmor mendominasi dengan jumlah 26 laporan, disusul curat sebanyak 22 kasus, dan curas sebanyak 10 kasus. Wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan menjadi daerah dengan angka kejahatan tertinggi.
Dari 46 tersangka yang berhasil dibekuk, polisi menyita barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor hasil curian, beberapa unit handphone, serta sejumlah uang tunai. Para tersangka berasal dari berbagai jaringan yang beroperasi di wilayah perbatasan dan perkotaan.
"Mayoritas pelaku adalah residivis dan pengangguran yang memanfaatkan kelengahan korban," ujar Kabid Humas Polda Kaltara dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku umumnya menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya saat malam hari atau saat pemilik sedang beribadah. Untuk kasus curanmor, sasaran utama adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengaman ganda.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di area permukiman padat dan kawasan pertokoan. "Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," tambah Kabid Humas.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus menekan angka kriminalitas dengan meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian daerah perbatasan Malaysia juga diperkuat untuk memutus rantai penjualan barang curian lintas negara.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak pidana pencurian diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kalimantan Utara," tegasnya.