TARAKAN — Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa terkait aliran dana yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Dalam persidangan, Bagong mengaku menggunakan rekening bank milik istrinya untuk dua keperluan sekaligus: menampung uang hasil usaha legal dan menampung dana hasil transaksi narkotika. Pengakuan ini menjadi titik krusial karena jaksa selama ini menduga rekening tersebut digunakan secara penuh untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Penasihat hukum terdakwa, Ernawati, menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan. Menurutnya, pengakuan soal penggunaan rekening istri justru menunjukkan itikad baik Bagong untuk membuka seluruh fakta di persidangan.
"Klien kami tidak pernah menyembunyikan apa pun. Ia mengakui secara terbuka bahwa rekening istri digunakan untuk usaha, tetapi juga mengakui ada transaksi narkotika di dalamnya," ujar Ernawati di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum terus mendalami asal-usul aset yang telah disita dari tangan terdakwa. Pertanyaan utama yang belum terjawab adalah berapa persisnya porsi dana narkotika yang tercampur dengan dana usaha legal di rekening istri Bagong.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan saksi dari pihak perbankan untuk melacak transaksi mencurigakan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari ahli forensik keuangan.