Sidang TPPU Johansyah di Tarakan, Terdakwa Akui Gunakan Rekening Istri untuk Usaha hingga Transaksi Narkotika

Penulis: Galih Prayoga  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:45:35 WIB
Terdakwa Johansyah mengakui penggunaan rekening istri untuk usaha dan transaksi narkotika dalam sidang TPPU di Tarakan.

TARAKAN — Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa terkait aliran dana yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Dalam persidangan, Bagong mengaku menggunakan rekening bank milik istrinya untuk dua keperluan sekaligus: menampung uang hasil usaha legal dan menampung dana hasil transaksi narkotika. Pengakuan ini menjadi titik krusial karena jaksa selama ini menduga rekening tersebut digunakan secara penuh untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Penasihat Hukum Nilai Klien Kooperatif

Penasihat hukum terdakwa, Ernawati, menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama proses persidangan. Menurutnya, pengakuan soal penggunaan rekening istri justru menunjukkan itikad baik Bagong untuk membuka seluruh fakta di persidangan.

"Klien kami tidak pernah menyembunyikan apa pun. Ia mengakui secara terbuka bahwa rekening istri digunakan untuk usaha, tetapi juga mengakui ada transaksi narkotika di dalamnya," ujar Ernawati di ruang sidang.

Fakta Persidangan: Aliran Dana dan Modus Operandi

  • Terdakwa mengaku memiliki dua sumber pemasukan utama: hasil usaha legal dan hasil transaksi narkotika.
  • Rekening istri digunakan sebagai penampung dana dari kedua sumber tersebut tanpa pemisahan transaksi.
  • Jaksa penuntut umum masih mendalami total nominal yang mengalir melalui rekening tersebut.

Jaksa Dalami Asal-usul Aset yang Disita

Jaksa penuntut umum terus mendalami asal-usul aset yang telah disita dari tangan terdakwa. Pertanyaan utama yang belum terjawab adalah berapa persisnya porsi dana narkotika yang tercampur dengan dana usaha legal di rekening istri Bagong.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menghadirkan saksi dari pihak perbankan untuk melacak transaksi mencurigakan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari ahli forensik keuangan.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top