BULUNGAN — Empat produk unggulan perikanan asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, resmi mengantongi izin edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Sertifikasi ini menjadi jaminan mutu dan keamanan pangan yang memungkinkan produk dipasarkan secara nasional.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Muhammad Arifin, menyebutkan bahwa keempat produk tersebut merupakan hasil olahan ikan khas daerah. Sertifikasi ini merupakan hasil pendampingan intensif yang dilakukan dinas selama beberapa bulan terakhir.
Keempat produk yang telah mengantongi izin edar BPOM dan SKP meliputi:
Produk-produk ini dihasilkan oleh dua kelompok pengolah dan pemasar (poklahsar) binaan Dinas Perikanan Bulungan. Proses sertifikasi meliputi pengujian laboratorium terhadap kandungan bahan berbahaya serta uji kelayakan sarana produksi.
Dengan mengantongi izin MD, produk olahan perikanan Bulungan kini bisa masuk ke ritel modern seperti supermarket dan swalayan. Sebelumnya, pemasaran produk-produk ini terbatas di pasar tradisional dan toko oleh-oleh sekitar Bulungan.
"Kami targetkan tahun depan produk ini sudah masuk ke minimarket di Tarakan dan kota-kota besar di Kalimantan Timur," ujar Muhammad Arifin. Pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan platform e-commerce untuk memperluas jangkauan pemasaran secara daring.
Kepemilikan izin edar BPOM selama kerap menjadi kendala utama bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas. Biaya pengujian dan persyaratan administrasi yang rumit membuat banyak pelaku usaha enggan mengurusnya. Dinas Perikanan Bulungan menggratiskan seluruh proses pendampingan dan pengurusan dokumen bagi poklahsar binaan.
Salah satu pengolah, Siti Rahmah dari Kelompok Mina Jaya, mengaku omzetnya meningkat sekitar 30 persen sejak produknya berlabel BPOM. "Pembeli dari luar kota mulai percaya karena ada izinnya. Kami juga bisa jual ke toko oleh-oleh yang dulu menolak," katanya.