BULUNGAN — Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bulungan, Setim Jalung, menegaskan bahwa tanggal 2 Juni 2026 hanyalah batas akhir penetapan kelulusan, bukan keharusan bagi sekolah untuk mengumumkannya pada hari yang sama. Kebijakan ini merujuk pada edaran resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang pengelolaan ijazah.
“Berdasarkan edaran pengelolaan ijazah dari kementerian, tanggal 2 Juni 2026 adalah penetapan kelulusan. Pengumuman kelulusan memang sudah bisa dilakukan pada tanggal tersebut, tetapi tidak ada keharusan diumumkan tepat di tanggal 2 Juni,” kata Setim Jalung, Senin (2/6/2026).
Setim menjelaskan, sekolah-sekolah di Bulungan saat ini masih dalam tahap validasi data siswa untuk penyusunan SPTJM. Dokumen tersebut wajib diunggah ke aplikasi ijazah nasional dalam rentang waktu 2 hingga 11 Juni 2026. Ia memastikan, pengumuman kelulusan tidak boleh melewati batas akhir unggah data tersebut.
“Jika ada sekolah yang belum mengumumkan kelulusan pada hari ini, lebih kepada kesiapan validasi data untuk SPTJM yang akan diunggah ke aplikasi ijazah,” ujarnya.
Setim memberikan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan. Setelah data kelulusan siswa diunggah ke aplikasi ijazah nasional, sekolah tidak memiliki wewenang lagi untuk melakukan pembatalan atau perubahan data.
“Kalau sudah diunggah, tidak bisa lagi dibatalkan,” katanya.
Disdikbud Bulungan memastikan seluruh SD dan SMP di wilayahnya telah diarahkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan, baik oleh dinas setempat maupun edaran Kemendikdasmen. Langkah ini diambil demi menjaga akurasi data kelulusan dan menghindari kesalahan administratif pada penerbitan ijazah.