TARAKAN — Plt Wali Kota Tarakan memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Ia meminta seluruh OPD untuk duduk bersama merumuskan mekanisme penyaluran yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.
"Kami akan rapatkan dulu supaya tidak terjadi kesalahan," ujar Plt Wali Kota Tarakan dalam pernyataannya, Selasa (20/5/2025).
Keputusan untuk merapatkan skema pencairan ini diambil setelah pemkot mengevaluasi pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Beberapa kendala administratif kerap muncul saat pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, seperti data penerima yang tidak sinkron atau alokasi anggaran yang belum rampung.
Plt Wali Kota menekankan bahwa gaji ke-13 merupakan hak ASN yang harus diterima tepat waktu dan tepat sasaran. Oleh karena itu, koordinasi lintas OPD menjadi kunci agar tidak ada pegawai yang terlewat atau justru menerima nominal yang keliru.
Hingga saat ini, Pemkot Tarakan belum menetapkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13. Semua tergantung pada hasil rapat yang akan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pemerintah pusat sebelumnya telah menginstruksikan agar gaji ke-13 dicairkan pada tahun anggaran 2025. Namun, pemda diberi kewenangan untuk menyesuaikan jadwal dengan kondisi fiskal dan kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Langkah Plt Wali Kota ini mendapat respons positif dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Mereka menilai keputusan untuk merapatkan skema terlebih dahulu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.
Masyarakat dan pegawai pun berharap agar proses pencairan tidak berlarut-larut sehingga hak ASN bisa segera diterima tanpa potongan atau kendala administrasi. Pengawasan dari inspektorat daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan transparansi penyaluran.
Pemkot Tarakan berjanji akan mengumumkan jadwal pasti pencairan setelah rapat koordinasi selesai digelar dalam pekan ini.