TANJUNG SELOR — Polresta Tarakan menjadi kontributor terbesar dengan 21 kasus, disusul Polres Bulungan sebanyak 13 kasus, dan Polres Nunukan dengan 10 kasus. Polres Malinau mengungkap 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, dan Polda Kaltara sendiri menangani 2 kasus. Data ini dirilis Ditreskrimum Polda Kaltara sebagai hasil kerja sama dengan jajaran Satreskrim di bawahnya.
Dari total 58 kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 32 laporan. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 21 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 kasus. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 46 orang.
Proses hukum terus berjalan. Sebanyak 24 perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 9 perkara dihentikan penyidikannya (SP3) dan 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga 24 jam untuk merespons laporan kejahatan jalanan. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Kapolda dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor.
Kapolda mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana namun efektif. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Pelaporan tindak pidana bisa dilakukan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, atau kepada Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Kapolda menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan dan pengayoman.