Polda Kaltara Bekuk 46 Tersangka Curanmor dan Curat dalam 5 Bulan, 58 Kasus Terungkap

Penulis: Galih Prayoga  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05:31 WIB
Polda Kaltara berhasil mengungkap 58 kasus curanmor dan curat dalam lima bulan pertama 2026.

TANJUNG SELOR — Polresta Tarakan menjadi kontributor terbesar dengan 21 kasus, disusul Polres Bulungan sebanyak 13 kasus, dan Polres Nunukan dengan 10 kasus. Polres Malinau mengungkap 8 kasus, Polres Tana Tidung 4 kasus, dan Polda Kaltara sendiri menangani 2 kasus. Data ini dirilis Ditreskrimum Polda Kaltara sebagai hasil kerja sama dengan jajaran Satreskrim di bawahnya.

Rincian Kasus: 32 Curat, 21 Curanmor, dan 5 Curas

Dari total 58 kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 32 laporan. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 21 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 5 kasus. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 46 orang.

Proses hukum terus berjalan. Sebanyak 24 perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara 9 perkara dihentikan penyidikannya (SP3) dan 25 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Unit Reaksi Cepat Dibentuk untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selain penegakan hukum, Polda Kaltara membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang siaga 24 jam untuk merespons laporan kejahatan jalanan. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara.

“Melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” ujar Kapolda dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor.

Imbauan ke Warga: Aktifkan Kembali Sistem Keamanan Lingkungan

Kapolda mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana namun efektif. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci, menghindari aktivitas sendirian di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Pelaporan tindak pidana bisa dilakukan ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, atau kepada Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah. Kapolda menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir, karena Polda Kaltara bersama jajaran akan terus hadir memberikan perlindungan dan pengayoman.

Fakta Singkat Pengungkapan Kasus Curanmor dan Curat di Kaltara

  • Total kasus: 58 kasus (Januari–Mei 2026)
  • Tersangka: 46 orang
  • Kontribusi terbanyak: Polresta Tarakan (21 kasus), Polres Bulungan (13 kasus)
  • Status perkara: 24 dilimpahkan ke JPU, 9 SP3, 25 masih disidik
Reporter: Galih Prayoga
Sumber: benuanta.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top