Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Hari Ini, Cek Besaran dan Ketentuannya

Penulis: Hendri Saputra  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 14:23:23 WIB
Taspen mulai mencairkan gaji ke-13 pensiunan ASN secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang.

KALIMANTAN UTARA — Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan seluruh proses pencairan berjalan otomatis. Penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan verifikasi ulang. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

Besaran Gaji ke-13: Berdasarkan Penghasilan Mei 2026, Bebas Potongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan komponen penghasilan pensiunan pada bulan Mei 2026. Nilainya dihitung sesuai tunjangan satu bulan penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diketahui. Pertama, gaji ke-13 tidak dipotong iuran, potongan kredit pensiun, maupun pungutan lainnya. Pajak penghasilan atas pembayaran ini juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kedua, jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar.

Namun, ada pengecualian. Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 tetap dibayarkan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan. Sementara itu, ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.

Waspada Penipuan: Taspen Ingatkan Semua Layanan Gratis

Di tengah proses pencairan, Taspen mengimbau peserta dan penerima manfaat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Taspen menegaskan seluruh layanan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Masyarakat diminta berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu pencairan gaji ke-13. Informasi resmi hanya bisa diperoleh melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, atau Call Center 1500919.

Peserta juga diingatkan untuk melakukan autentikasi pada awal bulan guna kelancaran pembayaran manfaat pensiun dan gaji ke-13. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top